Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Fahira Idris: Kepala Daerah Harus Hasil Pilkada
Fajar.co.id Jenis Media: Politik
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kesepakatan antara DPR dan KPU untuk menggelar pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong menang pada Pilkada 2024, menjadi langkah krusial dalam menjaga legitimasi pemerintahan daerah. Aturan saat ini, yang memungkinkan Penjabat (Pj) Gubernur menjabat selama hampir lima tahun jika kotak kosong menang, menghadirkan tantangan serius terhadap legitimasi politik.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris mengungkapkan, legitimasi pemerintahan sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan keberlanjutan kebijakan. Pemerintah daerah yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur yang tidak dipilih secara langsung melalui pilkada cenderung memiliki legitimasi yang lebih lemah. Hal ini bisa menghambat efektivitas pemerintahan dan memicu ketidakpuasan masyarakat.
“Dalam demokrasi, prinsip utama yang harus dijaga adalah kedaulatan rakyat, di mana rakyat memiliki hak penuh untuk memilih pemimpin mereka secara langsung melalui pemilu. Setiap kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme pilkada adalah representasi langsung dari kehendak masyarakat. Oleh karena itu, daerah harus dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih melalui pilkada, bukan oleh Pj Gubernur yang diangkat tanpa proses pemilihan langsung. Oleh karena itu, pilkada ulang bagi daerah yang kotak kosongnya menang, menjadi langkah yang harus didukung,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya (13/9).
Menurut Senator Jakarta ini, pemimpin daerah yang dipilih langsung oleh rakyat akan menjalankan pemerintahan dengan dukungan politik yang lebih kuat, karena mereka mendapatkan mandat untuk merepresentasikan kehendak publik. Hal ini berdampak pada kestabilan politik di daerah, efektivitas kebijakan, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Sentimen: positif (86.5%)