Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Kab/Kota: Bogor, Guntur
Kasus: korupsi, kasus suap
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Harun Masiku
Asep Guntur
Rossa
Penampakan Mobil Harun Masiku yang Ditemukan KPK: Terparkir 2 Tahun di Apartemen
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan sejumlah fakta terkait dengan mobil milik buron Harun Masiku yang ditemukan oleh tim penyidik. Mobil itu diketahui telah terparkir selama dua tahun lamanya.
Berdasarkan sumber foto yang diterima oleh wartawan, mobil itu merupakan sedan Toyota bernomor plat B 8351 WB.
Adapun menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, penyidik menemukan mobil itu terparkir di Thamrin Residence P3 pada 25 Juni 2024.
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM [Harun Masiku]," ungkap Asep kepada wartawan, dikutip Jumat (13/9/2024).
Mobil sedan Toyota diduga milik buron Harun Masiku terparkir selama dua tahun di apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat. Sumber: Istimewa.Perbesar
Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menceritakan bahwa tim penyidiknya telah menemukan mobil milik buron Harun Masiku.
Nawawi menyebut mobil diduga milik tersangka kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu terparkir bertahun-tahun. Meski demikian, dia tidak memerinci kapan mobil-mobil itu ditemukan penyidik KPK.
"Harun Masiku kami tidak pernah berhenti, terus mencari. Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat," katanya kepada wartawan saat diskusi media di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
Mantan hakim itu bercerita bahwa selalu meminta informasi perkembangan penanganan kasus Harun setiap minggunya ke Kasatgas Penyidikan, Rossa Purbo Bekti.
"Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa). ‘Mas bagaimana mas perkembangannya mas?’," ujarnya.
Untuk diketahui, Harun Masiku telah berstatus buron sejak 2020. Artinya, dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun belakangan.
Harun ditetapkan tersangka pemberi suap kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, terkait dengan penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019–2024.
Mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) itu belum diketahui keberadaannya sampai dengan sekarang. Padahal, Wahyu selaku penerima suap saat ini sudah dibebaskan dari lapas usai divonis bersalah di pengadilan.
Kasus ini pun masih berlanjut. Teranyar, KPK telah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus tersebut. Penyidik pun menyita handphone dan buku catatan miliknya.
Sentimen: positif (57.1%)