Cukai Minuman Manis Berlaku 2025, Menperin Siapkan Insentif untuk Produsen
Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (kemenperin) akan merancang kebijakan insentif untuk produsen minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai dukungan setelah nantinya dikenakan tarif cukai tahun depan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pengenaan tarif cukai MBDK akan memberikan dampak kepada industri minuman ringan. Insentif dilakukan untuk membuat produsen tidak menaikkan harga produk.
"Mungkin nanti kita akan bisa menyiapkan terkait dengan insentif-insentif yang bisa kita alokasikan kepada produsen itu sendiri agar dia tidak menaikkan harga. Insentif-insentif itu nanti bisa kita coba pelajari seperti apa," kata Agus kepada wartawan di DPR, Kamis (12/9/2024).
Di samping itu, menurut dia, dampak cukai terhadap industri minuman akan semakin terasa lantaran dapat memicu kenaikan harga sementara daya beli masyarakat sedang melemah.
Dalam hal ini, dia juga menyinggung kondisi kinerja industri pengolahan nonmigas yang tercerminkan dari kontraksi Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur RI selama 2 bulan terakhir. Tak sedikit kewenangan kebijakan yang berada di tangan Kementerian lain yang juga memengaruhi kinerja manufaktur.
"Kemenperin tidak bisa sendirian untuk mendorong pertumbuhan industri manufaktur, banyak sekali kewenangan-kewenangan untuk melakukan pertumbuhan sektor industri di Tanah Air," jelasnya.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) menyepakati usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan 2,5% pada 2025 dan naik bertahap sampai 20%.
Hal tersebut tercantum dalam Simpulan Rapat Kerja BAKN DPR dengan Menteri Keuangan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada masa sidang I tahun 2024—2025.
BAKN dan pemerintah menyepakati usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) atau cukai minuman manis. Legislatif dan eksekutif sepakat adanya usulan agar tarif cukai minuman manis minimal 2,5% pada tahun depan.
"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5% pada 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%," ujar Wahyu pada Selasa (10/9/2024).
Sentimen: positif (44.4%)