Budi Gunadi Dipolisikan atas Dugaan Berita Palsu, Kemenkes: Kami Tak Ambil Pusing
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) tak ambil pusing soal pelaporan dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan kasus peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Undip.
“Kami tidak ambil pusing terkait ini,” terang Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi kepada Bisnis, Kamis (12/9/2024).
Adapun, sebelum menyatakan sikap tersebut, Nadia mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan upaya yang tidak berusaha untuk menghentikan aksi perundungan.
“Tapi kami menyayangkan kalau ada upaya yang tidak mendukung menghentikan perundungan,” jelasnya.
Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser menduga Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Dirjen Yankes Kemenkes, Azhar Jaya telah melanggar Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
“Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Nasser di Bareskrim Polri, Rabu (11/9/2024).
Nasser menambahkan, dua pejabat Kemenkes itu diduga menyampaikan informasi yang belum bisa dibuktikan, misalnya terkait kematian peserta AR yang disebut bunuh diri karena dirundung.
Selanjutnya, soal pemerasan Rp40 juta kepada korban selama beberapa bulan juga dinilai belum tentu benar. Sebab, korban yang diduga tewas itu merupakan bendahara dalam PPDS.
"Ada pemalakan 20-40 juta itu juga tidak benar, Rp20 juta-Rp40 juta itu beliau almarhum dalam kapasitas sebagai bendahara yang mengumpulkan dana teman-temanya 11 orang terkumpul 40 juta. Itu dibelanjakan selama 3 bulan menjadi bendahara itulah yang kemudian dicatat dalam bukunya, buku ini salah baca atau diputar balik " tambahnya.
Oleh sebab itu, kata Nasser, proses penyelidikan atau pengungkapan kasus dugaan bunuh diri ini merupakan ranah kepolisian bukan pihak Kemenkes.
"Kejadian bunuh diri itu adalah kematian tidak wajar dan bunuh diri itu menjadi kapasitas kewenangan dari Polri bukan kewenangan dari orang-orang lain yang tidak memiliki cukup kewenangan untuk melakukan proses itu," imbuh Nasser.
Namun demikian, Nasser menyampaikan bahwa pelaporannya itu belum bisa diterima oleh kepolisian, sehingga penyidik menyarankan tim komite solidaritas profesi agar melakukan mediasi terlebih dahulu dengan terlapor.
Terkait hal ini, menurut Nasser, kepolisian siap memfasilitasi komite solidaritas profesi dengan pihak terlapor.
"Tadi melalui diskusi panjang dengan penyidik, memang kami diminta [mediasi], karena yang dilaporkan ini adalah pejabat pemerintah. Jadi, diminta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, berbicara dengan mereka yang kita laporkan," pungkasnya.
Sentimen: negatif (100%)