Sentimen
Negatif (76%)
30 Mei 2024 : 16.55
Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Iuran Tapera Potong Gaji Tuai Penolakan, Istana: Izin Prakarsa dari PUPR

30 Mei 2024 : 23.55 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno buka suara soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) banyak menuai penolakan. Iuran Tapera memotong gaji pekerja untuk tabungan perumahan.

Pratikno tak mau banyak komentar soal Tapera. Menurutnya sejauh ini program itu diprakarsai langsung oleh Kementerian PUPR. Dia meminta publik menunggu penjelasan secara langsung dan terperinci soal program Tapera dari Kementerian PUPR.

"Izin prakarsanya kan itu dari Kementerian PUPR. Nanti biar Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait yang akan menjelaskan," beber Pratikno di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21 tahun 2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 tahun 2020.

Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

Pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.

Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Adapun, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.

(hal/ara)

Sentimen: negatif (76.2%)