Sentimen
12 Sep 2024 : 09.12
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cirebon
Tokoh Terkait
LPSK Lindungi 5 Orang Lagi dalam Kasus Kematian Vina dan Eki Nasional 12 September 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
12 Sep 2024 : 09.12
LPSK Lindungi 5 Orang Lagi dalam Kasus Kematian Vina dan Eki
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK
) telah memutuskan untuk menambah lima orang lagi untuk diberikan perlindungan, dalam kasus kematian tragis Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Lima terlindung baru tersebut yakni PR, TG, SP, OK, dan DR. Semuanya berstatus sebagai saksi dalam kasus kematian Vina dan Eki pada 2016 lalu.
“Semuanya dapat perlindungan hak prosedural berupa pendampingan,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/9/2024).
Nurherwati mengatakan, penetapan terlindung tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK, berdasarkan Surat Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
“Sejak kemarin, kemarin baru diputuskan oleh pimpinan di SMPL. Semuanya dapat perlindungan hak prosedural berupa pendampingan di persidangan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana (sebelumnya),” ujar dia.
Ia menambahkan, setelah penetapan lima terlindung baru itu, belum ada lagi pengajuan permohonan baru dari saksi atau kuasa hukum.
“Sampai hari ini sih kami belum menerima lagi pengajuan permohonan yang baru ya dari mereka yang saksi ataupun dari kuasa hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Nurherwati menyebut bahwa terdapat 7 terpidana yang mendapatkan dukungan LPSK, yakni RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
LPSK juga memberikan bantuan pemindahan SD dari Lapas Banceuy ke Lapas Sudirman.
“Yang sebelumnya kan kami memberikan perlindungan kepada 7 terpidana yang minggu lalu ya. Terus kemudian kami juga membantu untuk memindahkan SD dari Lapas Banceuy ke Lapas Sudirman,” ujar dia.
“Kami mengajukan rekomendasi ke Kementerian Hukum dan Hal, CQ-nya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas),” tambahnya.
LPSK juga memberikan perlindungan fisik kepada 7 terpidana berupa pengawalan selama dalam persidangan.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (99.8%)