Sentimen
Positif (33%)
12 Sep 2024 : 00.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Nyali KPK Diuji - Page 3

12 Sep 2024 : 00.00 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Jika melihat dari penjabaran Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, Kaesang Pangarep tidak masuk dalam kriteria penyelenggara negara. Sebab, Kaesang bukan pejabat publik atau memegang jabatan di pemerintahan. Saat ini, Kaesang memegang jabatan sebagai ketua umum partai politik.

Namun, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan bahwa pemeriksaan kepada Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi dimungkinkan terjadi mengingat memiliki hubungan keluarga dengan penyelenggara negara yakni putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Melihat seorang Kaesang sebagai bukan penyelenggara negara, kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggara negara gitu, ada keluarganya," ujar Nawawi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Nawawi menyatakan sudah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat menangani kasus Kaesang Pangarep.

"Kita sudah memintakan untuk mereka melakukan klarifikasi. Kaesang kan enggak bisa dianggap secara personal. Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah... Apa? Bisa dilanjutin, gitu kan? Sudah dipahami," kata Nawawi tanpa menyebut nama Presiden Jokowi.

Menurut Nawawi, pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan Kaesang Pangarep. Namun ia belum membeberkan tanggal pastinya. "Direktur saya memberi jawaban bahwa mereka sementara menyiapkan penjadwalan untuk klarifikasi dimaksud," kata Nawawi.

Selain itu, Nawawi membantah bila pihaknya sengaja berlama-lama dalam menangani kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi mewah.

"Memang kita punya protap dalam kaitannya dengan penanganan yang seperti itu. Dan sejauh ini saya pikir jalan, sebagaimana biasanya. Tidak ada, tidak ada (berlama menunggu pergantian pimpinan)," kata Nawawi.

Nawawi memastikan KPK tidak akan memberi perlakuan khusus ke Kaesang. "Tidak ada. Semua orang di hadapan KPK sama," Nawawi menegaskan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan sesuai undang-undang, KPK telah dimandatkan untuk menindaklanjuti setiap dugaan kasus korupsi, termasuk gratifikasi. Meski dalam hal ini Kaesang bukan penyelenggara negara, namun Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memiliki keterkaitan dalam keluarga penyelenggara negara, yakni anak dari Presiden Jokowi.

"Mengapa kami membutuhkan penjelasan dari Saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu orang tua dari Kaesang seperti itu," ujar Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.

"Meskipun seseorang itu bukan penyelenggara negara, tetapi kami menduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara," tambah dia.

Oleh sebab itu, Alex menyatakan klarifikasi ini menjadi sangat penting agar mencegah kekeliruan atas adanya laporan dari masyarakat yang telah masuk ke lembaga antirasuah.

"Kalau KPK tidak melakukan klarifikasi, ini bisa jadi modus untuk melakukan pencucian uang atau apa pun tentunya atau aset. Kalau kami mendapat informasi dari masyarakat seperti itu dan kami tidak mengklarifikasi, ya enggak benar juga," kata Alex.

Baca juga: Alasan KPK Batal Tunjuk Direktorat Gratifikasi Usut Polemik Jet Pribadi Kaesang, Kini Ditangani PLPM

Sentimen: positif (33.3%)