Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
KPK Endus Potensi Kerugian Negara Rp 82 Miliar Terkait Pengadaan X-Ray Kementan
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan x-ray lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021. KPK mengendus potensi kerugian negara akibat korupsi tersebut.
“Atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp 82 miliar potensi kerugian negaranya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Tessa masih enggan menerangkan lebih detail terkait masalah pengadaan x-ray tersebut. Dia hanya menyampaikan, saat ini tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman lebih lanjut, salah satunya soal dugaan keterkaitan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Sementara didalami,” ujar Tessa.
Diketahui, KPK membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.
“Per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan x-raystatis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021,” kata Tessa.
Dalam rangka proses penyidikan kasus ini, KPK menerbitkan surat keputusan nomor 1064 pada 15 Agustus 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam warga negara Indonesia (WNI) berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. Larangan tersbeut berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ungkap Tessa.
Tessa mengamini, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Identitas mereka berikut detail konstruksi perkaranya akan dirilis secara resmi ke publik ketika penyidikan sudah mencukupi.
Sentimen: negatif (100%)