Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Pembahasan RUU Pariwisata Resmi Ditunda, Sandiaga Bilang Begini
Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kepariwisataan akan dilanjutkan pada periode pemerintahan dan DPR selanjutnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengatakan keputusan tersebut dilakukan agar aspirasi para pelaku usaha di sektor pariwisata dapat terakomodir dengan baik dalam rancangan aturan tersebut.
“Kita harus dengar aspirasinya dan kita pastikan bahwa semua aspirasi tertampung, tidak ada yang tidak diajak bicara, dan proses ini karena DPR sekarang akan selesai 30 September, ini akan dilanjutkan di DPR selanjutnya,” kata Sandi dalam konferensi pers, dikutip Selasa (10/9/2024).
Sejalan dengan hal tersebut, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, menyebut bahwa nantinya akan ada Surat Presiden mengenai penundaan tersebut kepada badan legislatif.
“Yang ini nantinya akan ada surat presiden tentunya untuk menyampaikan kepada badan legislatif,” ujarnya.
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) sebelumnya meminta agar pembahasan RUU Pariwisata ditunda dan dilanjutkan oleh DPR dan pemerintah periode 2024-2029.
Pasalnya, substansi draft RUU Kepariwisataan yang dikeluarkan oleh DPR dalam dua versi yaitu versi 2 Juli 2022 dan versi 5 April 2024 belum selaras dengan aspirasi pelaku pariwisata dan meminta agar rancangan dokumen ini perlu dibahas lebih dalam.
“Hal ini perlu kami ingatkan, karena kami tidak mau kecolongan lagi dalam injury time undang-undang disahkan tanpa partisipasi publik secara luas,” kata Hariyadi dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2024).
Sebagai informasi, RUU Kepariwisataan secara resmi disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke V Tahun 2023-2024 di 8 Juli 2024.
Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus sebagai pihak pengusul RUU, Agustina Wilujeng Pramestuti, menjelaskan, draft RUU Kepariwisataan terdiri dari 17 Bab.
Secara terperinci, 5 Bab judul tetap, 9 Bab perubahan judul, 11 Bab baru, 3 Bab dihapus, 6 pasal sudah diadopsi dalam UU No.6/2023 tentang Penetapan Atas Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan tidak dimuat dalam draf RUU. Begitu pula dengan 3 pasal yang sudah dihapus UU Cipta Kerja.
Dengan disahkannya draft RUU Kepariwisataan sebagai usul inisiatif DPR, rancangan dokumen tersebut diserahkan kepada pemerintah. Selanjutnya, Presiden akan mengirimkan Surpres dan daftar inventarisir masalah (DIM) sebelum akhirnya kembali dibahas bersama DPR.
Sentimen: positif (93.4%)