KPK Usut Pengadaan X-Ray di Kementan, Kerugian Negara Rp 82 Miliar Nasional 10 September 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
10 Sep 2024 : 19.26
KPK Usut Pengadaan X-Ray di Kementan, Kerugian Negara Rp 82 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) membuka penyelidikan kasus korupsi pengadaan mesin X-Ray pada Badan Karantina Pertanian
Kementerian Pertanian
(Kementan) tahun anggaran 2021 pada 12 Agustus 2024.
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika
Sugiarto mengatakan, potensi nilai kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan mesin X-Ray mencapai Rp 82 miliar.
"Terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp 82 miliar potensi kerugian negaranya," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Tessa mengaku belum dapat memberikan informasi lebih lanjut soal kasus tersebut, termasuk jumlah tersangka dan mesin yang diduga dikorupsi.
"Belum dibuka lebih lanjut, apa-apa saja oleh penyidik. Informasi yang bisa di-
share
hanya nilai potensi kerugiannya saja," ujar dia.
Tessa mengatakan, KPK terus melakukan pendalam kasus korupsi tersebut termasuk apakah ada keterlibatan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sementara didalami," ucap dia.
Sejalan dengan pengumuman penyidikan itu, KPK turut mencegah enam orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Tndakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik KPK karena keberadaan enam orang dimaksud di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH, IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Tessa pada Jumat (16/8/2024) dikutip dari
Tribunnews.com.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)