Pilkada Luwu, Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas Kades, Sekdes, dan PPNPN Makassar 9 September 2024
Kompas.com Jenis Media: Regional
9 Sep 2024 : 06.49
Pilkada Luwu, Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas Kades, Sekdes, dan PPNPN
Tim Redaksi
LUWU, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Luwu
, Sulawesi Selatan menemukan
pelanggaran netralitas pemilu
pada proses pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu.
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan mengatakan, pada proses pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, pihaknya menemukan pelanggaran pada seorang kepala desa (Kades), sekretaris desa (Sekdes), dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
“Dari hasil pengawasan kami jajaran Bawaslu Luwu dalam hal ini Panwascam Belopa Utara menemukan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pendaftaranyakni 1 orang Kepala Desa , 1 orang Sekretaris desa, dan 2 orang pegawai berstatus PPNPN,” kata Irpan saat dikonfirmasi, Minggu (08/9/2024).
Lanjut Irpan, selain di Kecamatan Belopa Utara, pelanggaran netralitas juga ditemukan di Kecamatan Belopa yakni PPNPN.
“Panwascam Belopa juga menemukan 1 orang PPNPN pada saat pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu,” ucap Irpan.
Menurut Irpan, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu, tindakan yang dilakukan Kepala Desa dan Sekretaris Desa tersebut diduga melanggar Netralitas.
“Mengacu pada Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024, pengambilan kebijakan atas tindakan tersebut diteruskan ke Pj Bupati dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal otonomi daerah Serta kepada Gubernur dalam Kapasitasnya jabatannya sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah,” ujar Irpan.
Irpan menambahkan, terkait tindakan 3 orang pegawai yang berstatus PPNPN di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu yang diduga melanggar, juga telah diteruskan kepada Pj Bupati Luwu.
“Adapun kebijakan mengenai netralitas PPNPN diatur dalam Surat Edaran MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2023,” tutur Irpan.
Irpan mengatakan sebagai langkah pencegahan, sebelum memasuki tahapan pendaftaran, Bawaslu Luwu pihaknya telah mengeluarkan beberapa surat imbauan.
Surat-surat imbauan tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Luwu dan Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, untuk mencegah adanya pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan dilarang ikut serta atau terlibat dalam proses pendaftaran.
“Kami menekankan kepada pihak-pihak yang dalam ketentuan tidak boleh terlibat, untuk menahan diri dan menjunjung netralitasnya. Mari bersama-sama Kita menjaga suasana aman dan damai dalam proses Pilkada di Kabupaten Luwu," jelas Irpan.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (95.5%)