Sentimen
10 Sep 2024 : 18.04
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, nepotisme, Tipikor
Tokoh Terkait
Beratkan Hukuman, Pengadilan Tinggi Nilai SYL Tak Beri Teladan Nasional 10 September 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
10 Sep 2024 : 18.04
Beratkan Hukuman, Pengadilan Tinggi Nilai SYL Tak Beri Teladan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com -
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai, mantan Menteri Pertanian,
Syahrul Yasin Limpo
(SYL) tidak memberi teladan sebagai pejabat negara.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan pertimbangan yang memberatkan hukuman SYL dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan di lingkungan
Kementerian Pertanian
(Kementan).
“Perbuatan terdakwa tidak memberikan teladan yang baik dan telah mendorong pejabat Kementerian Pertanian di bawahnya melakukan korupsi demi memenuhi permintaan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya serta perbuatan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Artha mengatakan, SYL mendapat kepercayaan sebagai Menteri Pertanian dari presiden lantaran telah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.
Menurut majelis hakim, SYL semestinya memberi contoh kepada pejabat di bawahnya untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, terutama soal penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan peruntukannya.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya, SYL malah memerintahkan pejabat eselon I Kementan mengumpulkan uang guna memenuhi keinginan pribadi dan keluarganya dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Oleh karenanya menurut pengadilan tingkat banding maka pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” kata hakim.
Selain pidana badan, SYL juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Ro 44,2 miliar dan 30.000 dollar Amerika Serikat.
Putusan ini mengubah hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst pada 11 Juli 2024.
Majelis hakim tinggi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL. Hukuman ini jauh lebih berat daripada di tingkat pertama. Saat itu, SYL hanya dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian, eks gubernur Sulawesi Selatn itu juga hanya dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (98.4%)