Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Nusron Wahid Tolak Usulan Pansus Haji DPR Libatkan KPK
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Pansus Haji DPR Nusron Wahid menolak dengan tegas usulan salah satu anggota, Marwan Jafar, yang menginginkan penyidik KPK mendampingi kerja pansus.
Menurut Nusron, para pihak yang dihadirkan dalam rapat Pansus Haji telah bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi masing-masing.
"Enggak usah didampingi Pak Marwan. Mereka sudah bekerja sesuai tupoksinya masing-masing," ujar Nusron saat rapat bersama Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, Bina Haji Khusus dan Kasubdit Data dan Siskohat di gedung DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Nusron menegaskan hal tersebut merespons usulan Marwan Jafar yang mendorong KPK dilibatkan dalam rapat Pansus Haji 2024. Pasalnya, kata Marwan, KPK memiliki banyak data ihwal penyelewengan haji 2024, meski selama ini hanya diam.
"Saya mengusulkan dalam pansus ini didampingi oleh KPK karena saya kira KPK tahu banyak soal ini, meskipun mereka diam. Diam-diam juga tahu banyak data-datanya," tutur Marwan saat rapat Pansus Haji tersebut.
Marwan menduga adanya intervensi dari pihak tertentu terhadap jemaah haji khusus. Dia beranggapan, langkah yang dilakukan pihak Kemenag itu diduga telah melanggar UU.
Apalagi, kata dia, Pansus Haji DPR RI telah mengonfirmasi hal tersebut kepada para verifikator kuota haji khusus, reguler dan tambahan. Namun, tidak mengetahui pihak yang mengintervensi jemaah haji khusus yang baru mendaftar dan diberangkatkan pada tahun ini.
"Kita tanya dan kita konfirmasi, mereka semua enggak tahu, itu semua tangan dari atas, berarti, ini, kan, ada intervensi," tandas Marwan.
Marwan pun menerangkan dugaan bentuk intervensi tersebut berupa kebijakan dengan melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Jika hal tersebut terjadi, kata Marwan, maka patut diduga sudah terjadi praktik tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
"Oleh karena itu, saya minta pansus ini memperdalam tidak hanya tindak pidana untuk melanggar UU, tetapi juga tindak pidana dalam rangka gratifikasi," pungkas Marwan.
Sentimen: negatif (96.8%)