Sentimen
Negatif (79%)
9 Sep 2024 : 06.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Eks Wabup Lampung Utara Jabat Direktur Taman Kyai Langgeng Magelang Regional 9 September 2024

9 Sep 2024 : 06.57 Views 13

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Eks Wabup Lampung Utara Jabat Direktur Taman Kyai Langgeng Magelang Tim Redaksi MAGELANG, KOMPAS.com - Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo yang pernah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dan gratifikasi kini menjabat Direktur Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark, Kota Magelang , Jawa Tengah. Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz melantik Sri Widodo (54) dalam direksi di objek wisata milik pemerintah setempat itu pada Jumat (6/9/2024). Sri Widodo menjabat Wabup Lampung Utara periode 2014-2019. Sebelum menjabat sebagai direktur TKL Ecopark Magelang, Widodo mengetahui sejumlah instansi sedang membuka lowongan calon direktur. Dengan pertimbangan mencari pekerjaan yang dekat dengan rumah di Surakarta, Jateng, dia mendaftar di TKL Ecopark. “Saya mengisi waktu-waktu kosong saya di usia ini. Saya ingin berkarya,” ujar dokter spesialis penyakit dalam ini kepada Kompas.com di rumah dinas Wali Kota Magelang, Senin (9/9/2024). Selama menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung, Widodo mengaku pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh komisi antirasuah. Terlebih, dia bilang, tidak ada catatan kejahatan dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu berkas seleksi Direktur TKL Ecopark. “Saya nggak mau bercerita itu lagi. Itu, kan, bagian dari masa lalu saya. Sekarang menatap ke depan bagaimana saya bekerja secara baik,” bebernya. Catatan Kompas.com, pada medio 2021 komisi antirasuah memeriksanya sebagai saksi kasus penerimaan gratifikasi soal pengaturan proyek di Kabupaten Lampung Utara. Dalam perkara tersebut, pasangan Sri Widodo saat itu, Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis 7 tahun penjara atas korupsi pada 2020. Eks Bupati Lampung Utara ini bebas awal tahun 2023. Jauh sebelumnya, Kompas.com mencatat, menjelang akhir 2019 KPK memeriksa Sri Widodo sebagai saksi terkait biaya pencalonan mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa saat maju dalam Pemilihan Gubernur Lampung 2018. Dalam kontestasi tersebut, Mustofa diusung Partai Hanura, Partai NasDem, dan PKS. Saat itu Sri Widodo menjabat Ketua DPD Partai Hanura Lampung. Catatan Tribun, Sri Widodo disebut menerima mahar politik dari Mustafa senilai total Rp 4,5 miliar. Sejauh penelusuran Kompas.com, tidak satupun nama Sri Widodo muncul sebagai tersangka perkara korupsi ataupun gratifikasi. Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz tidak mempermasalahkan rekam jejak Sri Widodo sebelum menjabat Direktur TKL Ecopark. Aziz bilang tidak ada laporan mengenai catatan kejahatannya. “Kami lihat rekam jejaknya bahwa dia sendiri tidak terbukti (sebagai tersangka),” ucapnya saat ditemui di TKL Ecopark, Minggu (8/9/2024). Aziz tidak merisaukan penilaian negatif dari masyarakat imbas pelantikan Sri Widodo tersebut. “Nggak (risau). Hasil wawancara dengan tim independen juga nilainya baik. Mendaftar sesuai regulasi yang ada,” jelas dia Sementara itu, Direktur Utama TKL Ecopark Arif Taat Ujiyanto enggan berkomentar banyak. Taat mengaku tidak tahu rekam jejak Sri Widodo sebelumnya. “Bukan kewenangan kami. Itu murni kewenangan pemerintah kota melalui tim panitia seleksi,” katanya, Minggu. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (79.8%)