Imigrasi Cegah Obligor BLBI Marimutu Sinivasan 'Kabur' ke Malaysia
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA --Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencegah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, Marimutu Sinivasan alias MS (87), saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Marimutu adalah pemilik group usaha Texmaco. Menurut pihak Imigrasi, dia akan kabur ke luar negeri melalui pos lintas batas Entikong kemudian menuju Kuching, Malaysia.
Adapun kronologi pencegahan terhadap Marimutu bermula ketika petugas konter Imigrasi melakukan pemindaian paspor. Petugas itu mendapati bahwa paspor MS identik cekal 100%. MS kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat
Imigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa MS masuk dalam daftar cekal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, MS merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Ia didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikarenakan yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.
“Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.
Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” ungkap Silmy Karim, Senin (09/08/2024).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan
Simatupang menerangkan, MS hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia melalui PLBN Entikong.
Saat tiba di PLBN, seorang petugas Imigrasi yang sedang bertugas di Pos Rantai Keberangkatan (pos jalur mobil dan bus) melakukan pemeriksaan di kendaraannya.
Setelah itu, petugas tersebut membawa MS ke konter keberangkatan untuk pemindaian dan pengecapan. “Petugas PLBN Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap MS kepada Kantor Imigrasi Entikong. Selanjutnya, kami menarik paspor MS,” imbuh Henry.
Sentimen: positif (91.4%)