Ada Permen LHK, Komnas HAM Ingatkan Polisi Gunakan "Restorative Justice" Tangani Kasus Pejuang Lingkungan Nasional 10 September 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
10 Sep 2024 : 09.49
Ada Permen LHK, Komnas HAM Ingatkan Polisi Gunakan "Restorative Justice" Tangani Kasus Pejuang Lingkungan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM
) mengingatkan kepada aparat penegak hukum termasuk kepolisian untuk menggunakan
restorative justice
dalam menangani perkara yang melibatkan
pejuang lingkungan
.
Hal ini harus diterapkan seiring dengan terbitnya aturan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para
pejuang lingkungan
hidup secara lebih rinci.
"Kami berharap ini bisa menjadi satu referensi bagi aparat penegak hukum untuk tidak mudah melakukan
kriminalisasi
terhadap para aktivis lingkungan," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam pesan suara, Selasa (10/9/2024).
"Dan mengedepankan prinsip-prinsip
restorative justice
dalam menghadapi kasus-kasus di mana para aktivis lingkungan ini memperjuangkan hak-hak terkait dengan lingkungan di masyarakat," sambung dia.
Anis mengatakan, Peraturan Menteri LHK ini sangat penting dan sudah ditunggu lama oleh para pejuang hak asasi manusia.
Terutama para aktivis yang selama ini memperjuangkan dan melakukan advokasi untuk isu-isu lingkungan hidup, di mana selama ini mereka sering mengalami kriminalisasi, intimidasi, kekerasan dan lain sebagainya karena advokasi mereka.
"Sehingga tentu kehadiran Permen ini sangat berarti dan kami mengapresiasi teman-teman di Kementerian Lingkungan Hidup, Menteri Kementerian Lingkungan Hidup atas kebijakan yang dibuat," imbuh dia.
Komnas HAM secara kelembagaan mengapresiasi peraturan ini dan berharap agar ada banyak sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat termasuk pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, termasuk ke kampus.
Anis menyebut, Komnas HAM juga akan melakukan pemantauan intens terkait implementasi aturan ini.
"Kami akan mendorong agar permen ini diimplementasikan secara efektif kedepan," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian LHK menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup secara lebih merinci.
Dalam aturan ini, individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata.
Peraturan ini diambil sebagai langkah nyata untuk mendukung perjuangan para aktivis, organisasi lingkungan, akademisi, serta masyarakat adat yang sering terlibat dalam advokasi lingkungan.
Mereka yang aktif melaporkan atau memprotes pencemaran lingkungan kini dilindungi dari berbagai bentuk tindakan balasan, termasuk kriminalisasi dan kekerasan.
Menurut pasal 2 peraturan tersebut, setiap orang atau organisasi yang memperjuangkan lingkungan hidup secara sah dijamin tidak dapat dituntut.
Hal ini mencakup individu, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan, akademisi, hingga badan usaha.
Ini merupakan implementasi dari Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya telah mengatur hal tersebut.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (65.3%)