Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNJ
Kab/Kota: Solo
Kasus: korupsi, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
MoU Gibran dan Shopee Dinilai Bisa jadi Jalan Masuk KPK Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut MoU antara Gibran Rakabuming Raka dan Shopee untuk mengungkap dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep.
Wakil Ketua Umum Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho mengatakan jika KPK ingin mengusut kasus gratifikasi jet pribadi Gulfstream G650ER yang digunakan Kaesang Pangarep, maka pintu masuknya bisa melalui MoU yang dilakukan antara Gibran Rakabuming Raka sewaktu menjadi Wali Kota Solo dengan PT Shopee International Indonesia.
"Dari MoU itu justru akan masuk tipikor lain, di mana kasus Kaesang Pangarep adalah salah satu imbal balik dari Shopee kepada keluarga Jokowi," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (8/9/2024).
Selain itu, Kurniawan juga mengemukakan bahwa KPK harus menyelidiki tanah milik Pemerintah Kota Solo yang di atasnya kini berdiri gudang Shopee dan Garena Gaming. Hal tersebut menurut Kurniawan cukup mencurigakan dan perlu diusut tuntas oleh KPK.
"Apakah ada pembebasan sewa tanah atau ketika gedung lama dirobohkan ada ganti rugi dari Pemkot Solo atau tidak," katanya.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK masih menunjukkan sikap maju mundur dalam menangani laporan dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep terkait dengan penggunaan jet pribadi.
Komisi anti rasuah tersebut hingga kini masih belum menunjukkan tajinya untuk menindaklanjuti dua laporan masyarakat yang masuk terhadap putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Dalam penanganan laporan tersebut, terjadi perbedaan pendapat di internal KPK. Ada yang bersikukuh untuk melanjutkan laporan tersebut, ada pula yang memiliki perbedaan pandangan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merupakan salah satu pimpinan KPK yang menegaskan bahwa Ketua Umum PSI tersebut tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi.
Pimpinan KPK yang sedang menunggu putusan etik itu mengatakan pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara.
Menurut Ghufron Kaesang bukan seorang penyelenggara negara sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan ke KPK.
"Yang bersangkutan [Kaesang] itu bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron, Kamis (5/9).
Sementara itu, Direktorat Gratifikasi KPK batal memanggil Kaesang Pangarep untuk memberikan klarifikasi soal dugaan gratifikasi tersebut. Meski demikian, KPK telah memutuskan untuk fokus menelaah dua pengaduan masyarakat yang telah diterima dari Masyarakat Antikorupsi (MAKI) dan seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), terkait dengan dugaan gratifikasi Kaesang.
"Jadi saat ini KPK sedang berfokus di proses telaah tersebut, jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Sentimen: negatif (66.5%)