Sentimen
Negatif (100%)
16 Feb 2024 : 22.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sidoarjo

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK, Bantah Terlibat Korupsi BPPD

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

16 Feb 2024 : 22.13

Jakarta (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang dari tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Hal ini disampaikannya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat.

“Enggak,” ujar Muhdlor usai diperiksa oleh tim penyidik KPK ditanya keterlibatannya dalam kasus korupsi BPPD di lingkungan pemerintahannya.

Muhdlor menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, tim penyidik KPK mengajukan banyak pertanyaan, dan dirinya hanya diperiksa sebagai saksi.

“Saya baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya,” tambahnya.

Meskipun demikian, Muhdlor enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut tentang materi pemeriksaannya, mengingat hal tersebut merupakan kewenangan pihak KPK.

“Mengenai materi, silakan tanyakan kepada para penyidik. Saya tidak kompeten untuk membahasnya,” tegasnya.

Selain Muhdlor, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dalam perkara yang sama. Mereka adalah Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, ASN Pemda Sidoarjo, Surendro Nurbawono, Direktur CV Asmara Karya, Imam Purwanto alias Irwan, dan Robbin Alan Nugroho dari pihak swasta.

Namun, setelah selesai diperiksa, Ari Suryono meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan komentar kepada wartawan.

Perlu diketahui, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 Januari 2024.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Ghufron menambahkan bahwa pada Kamis (25/1), informasi mengenai penyerahan sejumlah uang secara tunai kepada Siska Wati telah diperoleh.

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh KPK terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo, di mana diamankan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.

SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ian]

Sentimen: negatif (100%)