Sentimen
Negatif (98%)
8 Sep 2024 : 18.19
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Urung Periksa Kaesang Pangarep, Pakar Hukum Sebut KPK Sudah Menjadi Banci

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

8 Sep 2024 : 18.19

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana melakukan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi, menuai sorotan dari pakar hukum pidana.

Langkah KPK tersebut dinilai wujud ketidaktegasan KPK dalam menangani dugaan gratifikasi. Harusnya, rencana klarifikasi tersebut tepat dilanjutkan.

Sebagaimana diketahui, isu dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi alias privat jet, terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tengah menjadi sorotan publik. Hal ini sempat memantik, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan ingin memanggil Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut.

Namun, KPK secara tegas membatalkan rencana pemeriksaan terhadap Kaesang, dengan alasan difokuskan pada laporan yang telah diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebut, jika KPK saat ini sudah jadi banci akibat revisi Undang-Undang KPK. Menurutnya, KPK memang bisa memeriksa Kaesang Pangarep, karena keluarganya, terlebih sang ayah merupakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"KPK sudah menjadi banci, sebaiknya komisionernya mundur saja, walaupun K (Kaesang Pangarep) bukan pejabat negara bapaknya itu (Presiden Jokowi) biangnya pejabat negara, jadi potensi gratifikasi lewat keluarga itu sangat besar," kata Fickar dilansir JawaPos.com, Minggu (8/9).

Menurutnya, KPK tak lagi mempunyai kekuatan setelah menjadi bagian dari eksekutif.
"Ya inilah KPK yang sudah menjadi keluarga eksekutif, karena itu sikapnya terlalu banyak pertimbangan selain pertimbangan juridis," ucap Fickar.

Sentimen: negatif (98.3%)