Sentimen
Negatif (100%)
7 Sep 2024 : 15.23
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Dewas KPK Blak-blakan Soal Digugat hingga Dipolisikan Nurul Ghufron

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

7 Sep 2024 : 15.23

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya blak-blakan usai menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024). 

Dewas KPK menyoroti berbagai manuver hukum yang dilakukan Ghufron sebagai terperiksa kasus pelanggaran etik, hingga membuat proses sidang tertunda sekitar tiga bulan lebih. Salah satu penyebabnya yakni putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang dilayangkan Ghufron ke Dewas. 

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan, Ghufron menggugat dia dan empat orang rekannya lantaran dinilai menyalahgunakan wewenang. Pimpinan KPK itu meminta agar PTUN Jakarta menunda persidangan etik oleh Dewas KPK, sehingga pembacaan vonis pada 20 Mei lalu batal.

"Makanya orang banyak bertanya-tanya, kenapa Dewasnya mundur? Kita menghormati, kita tidak mau melanggar hukum ya. Memang kita tidak sependapat dengan Pengadilan Tata Usaha Negara. Kok pengadilan membuat penetapan penundaan? Tapi kita harus hormati ya," ujarnya pada konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (7/9/2024). 

Singkat cerita, PTUN Jakarta akhirnya memutuskan bahwa gugatan Ghufron tidak dapat diterima, Selasa (3/9/2024). Dewas langsung menjadwalkan pembacaan vonis terhadap Ghufron tiga hari setelahnya. 

Hasilnya, Ghufron dinyatakan terbukti melanggar etik berupa penyalahgunaan pengaruh lantaran memminta Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono untuk memutasi anggota keluarga salah satu kerabatnya ke Jawa Timur pada 2022 lalu. Adapun pada waktu yang sama, KPK sedang menelisik dugaan korupsi di Kementan yang turut melibatkan Kasdi.

Tidak cukup di PTUN, Dewas pun menyoroti gugatan yang dilayangkan Ghufron ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu seputar hak uji materiil di mana Peraturan Dewas KPK, yang menjadi landasan hukum penanganan kasus etik Ghufron, dinilai bertentangan dengan Undang-undang.

Meski bernasib sama dengan gugatan PTUN, Tumpak mengaku heran atas penilaian Ghufron bahwa Peraturan Dewas keliru dan sembrono. Dia mengaku khawatir perbuatan pimpinan KPK itu bisa memengaruhi seluruh pegawai lembaga antirasuah. 

"Karena sampai sekarang juga saya khawatir ini, pegawai KPK juga, insan KPK ini terpengaruh-terpengaruh. Seolah-olah, seolah-olah isi KPK yang dibuat di dalam Peraturan Dewas itu bertentangan dengan undang-undang. Ini bahaya. Tidak ada itu. Ini masalah etika," kata pria yang juga pernah menjabat pimpinan KPK itu.

Adapun satu langkah hukum lain yang diakui membuat Dewas paling heran adalah laporan dugaan tindak pidana ke Bareskri Polri. Tumpak mengaku bingung karena yang menjadi pihak terlapor hanya tiga dari lima anggota Dewas KPK yakni dirinya, Albertina Ho dan Syamsudin Harris. 

"Itu sampai sekarang juga tidak jelas. Saya juga jadi bingung. Pertama, ini kan pembuatan kolektif-kolegial. Lima orang kok [anggota Dewas], yang dilaporka tiga. Dan apa yang disalahgunakan?," ujarnya.

Adapun Ghufron menyatakan dirinya menghormati putusan Dewas KPK meskipun pembelaannya ditolak dalam pertimbangan. Dia tetap kukuh menyatakan bahwa tidak meminta bantuan Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono, untuk memutasi salah satu anggota keluarga dari kerabatnya. 

Menurut pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu, dia hanya menyampaikan keluhan kepada Kasdi dari salah seorang pegawai Kementan yang merupakan menantu dari kerabatnya. 

"Saya memiliki pertanggungjawaban atas telepon ataupun komunikasi saya yang menyampaikan keluhan. Bahwa ternyata yang menerima keluhan saya [Kasdi] kemudian menganggap bantuan, itu anggapannya yang bersangkutan," ucapnya.

Sentimen: negatif (100%)