Sentimen
Negatif (99%)
7 Sep 2024 : 14.03
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, nepotisme

Tokoh Terkait
Johanis Tanak

Johanis Tanak

Dewas KPK Tak Serahkan Catatan Etika Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

7 Sep 2024 : 14.03 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengakui telah menyerahkan catatan etika para bakal calon pimpinan kepada Panitia Seleksi  Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK yang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Mereka terdiri dari pimpinan hingga pegawai KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan catatan yang diberikan kepada Pansel Capim KPK belum menyertakan putusan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Kami sudah memberikan informasi kepada pansel tentang calon-calon yang mau menjadi pimpinan KPK. Itu sudah kami sampaikan apa adanya, catatan etika apa adanya," katanya di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Tumpak mengungkapkan pada saat itu Dewas KPK menerima perintah penundaan pembacaan putusan sidang kode etik oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dewas KPK, kata dia, tidak berencana memperbaharui catatan rekam jejak yang diberikan kepada Pansel Capim KPK meski saat ini telah ada putusan terkait kode etik tersebut.

"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah. Semua sudah tahu. Tentunya dia baca juga," kata Tumpak.

Untuk diketahui Dewas KPK lewat Sidang Kode Etik menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas pelanggaran tersebut Ghufron dijatuhi sanksi sedang dalam bentuk teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20% selama 6 bulan.

Tumpak mengungkapkan bobot sanksi yang dijatuhkan terhadap insan KPK yang melakukan pelanggaran kode etik ditentukan dari dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.

"Berat ringannya sanksi tu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini dampaknya masih terbatas kepada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," ujarnya.

Tumpak menyatakan karena pertimbangan itulah sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK adalah sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20% selama 6 bulan.

Untuk hal yang memberatkan Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh serta tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.

Kemudian tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.

"Selain itu terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas," kata Tumpak.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kembali mendaftar sebagai Capim KPK periode 2024-2029. Pimpinan KPK lainnya yang kembali ikut mendaftar adalah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Sentimen: negatif (99.9%)