Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Sukoharjo
Tokoh Terkait
Etik Suryani
Buka perpanjangan pendaftaran peserta Pilkada, KPU Sukoharjo nihil peminat
Elshinta.com Jenis Media: Politik
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com. Buka perpanjangan pendaftaran peserta Pilkada, KPU Sukoharjo nihil peminat Dalam Negeri Sigit Kurniawan Sabtu, 07 September 2024 - 18:48 WIB
Elshinta.com - KPU Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tidak menerima pendaftar selama perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari. Sehingga sampai waktu perpanjangan berakhir pada 4 September malam kemaren, tidak ada berkas pendaftar yang diterima petugas KPU.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, waktu perpanjangan pendaftaran diamanatkan dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pilkada. Bagi KPU daerah yang hanya menerima satu atau tidak ada pendaftar dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah, maka diberikan kewenangan membuka pendaftaran perpanjangan hingga tiga hari.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, ternyata tidak ada pendaftar yang memanfaatkan peluang tersebut. Sehingga sejauh ini hanya satu pasangan calon yang terdaftar di KPU Sukoharjo, yakni Etik Suryani - Eko Sapto Purnomo.
"Tidak ada pendaftar selama perpanjangan waktu. Nihil," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Sabtu (7/9).
Syakbani menyebutkan bahwa KPU akan melanjutkan tahapan Pilkada dengan pemeriksaan berkas pendaftaran, melaksanakan verifikas administrasi atas berkas pendaftar yang telah diterima pada 9 September nanti. Berkas masih akan melalui perbaikan apabila belum lengkap, tahapan publikasi dan tanggapan dari masyrakat sebelum akhirnya ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati pada 22 September mendatang.
Tahapan ini berjalan sambil menunggu putusan badan pengawas pemilu (Bawaslu) dari sidang sengketa Pilkada yang dilaporkan oleh pasangan bakal calon dari jalur independen Tuntas Subagyo - Djayendra Dewa.
"Kita juga menunggu putusan sidang di Bawaslu," ujarnya.
Dilain pihak, Ketua Bawaslu Rochmad Basuki menuturkan, Bawaslu masih melaksanakan sidang musyawarah terbuka kasus sengketa Pilkada yang dilaporkan pasangan calon dari jalur independen. Target penyelesaian dan keputusan dilaksanakan sebelum tanggal 9 September.
Putusan ini memungkinkan pelapor bisa mendaftar lagi menjadi calon peserta Pilkada, tergantung dari hasil sidang nanti. Dan putusan Bawaslu wajib diakomodir oleh KPU. "Soal itu nunggu putusan sidang," ungkapnya.
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: positif (61.5%)