Sentimen
6 Sep 2024 : 13.45
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka
Tokoh Terkait
Kombes Aswin Siregar
2 Densus Tangkap 7 Terduga Provokator Terkait Kedatangan Paus Fransiskus Nasional
6 Sep 2024 : 13.45
Views 3
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Densus Tangkap 7 Terduga Provokator Terkait Kedatangan Paus Fransiskus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror
Polri
menangkap tujuh orang yang diduga melakukan provokasi pada kunjungan
Paus Fransiskus
di Jakarta 3-6 September 2024.
Juru Bicara
Densus 88
Kombes Aswin Siregar mengatakan, tujuh orang itu melakukan provokasi melalui media sosial terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta.
"Dilakukan penegakan hukum terhadap 7 orang pelaku yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus (berasal dari) Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat," kata Aswin dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024).
Tujuh orang tersangka yang ditangkap berinisial HFP, LB, DF, FH, HS, ER, dan RS. Mereka ditangkap selama kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta.
HFP disebut menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta serta berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.
Sementara itu, LB ditangkap lantaran mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta.
Kemudian, DF yang beperan menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus di Jakarta. Sedangkan, FA berperan menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar gereja
Selanjutnya, ada HS yang memiliki keterlibatan dalam menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Koferensi Wali Gereja Indonesia. HS ditangkap pada Rabu (4/9/2024) pukul 13.30 WIB di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Lalu, ada ER yang menggunakan akun Akun Abu Mustaqiim berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi menanggai pidato Paus Fransuscus di Masjid Istiqlal. ER juga sebelumnya telah mengikuti baiat ISIS pada 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah.
Terakhir ada RS yang juga terlibat melakukan provokasi di media sosial Tiktok pada 5 Septeber 2024 pukul 16.12 WIB dengan narasi ancaman untuk menembak Paus Fransikus.
Aswin mengatakan, proses hukum terhadap dua tersangka yakni DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88. Untuk proses hukum terhadap tiga tersangka yakni RHF, LB, dan ER oleh Polda Metro Jaya, didampingi Densus 88.
Sementara untuk proses hukum terhadap satu tersangka yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88 dan untuk proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)