Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Surabaya
Saksi Sebut Robert Simangunsong Tak Tercatat di PDDikti
Beritajatim.com Jenis Media: Regional
Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto mendatangkn saksi Dr. H. Romlan Prasodjo, S.H., M.Hum sebagai saksi diperkara dugaan penggunaan gelar akademik palsu Robert Simangunsong. Dari keterangan saksi terungkap bahwa nama Terdakwa Robert Simangunsong tidak tercatat dalam pengecekan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
“Saya hanya mendengar dari bidang akademik Undar. Setelah dilakukan verifikasi lapangan, termasuk pengecekan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian, tidak ditemukan data apapun yang berkaitan dengan Robert Simangunsong,” papar Romlan Prasodjo.
Data yang ada di sistem administrasi akademik Undar Jombang yaitu SIAKAT, terkoneksi dengan data di PTDIKTI.
“Sehingga, data para alumni Undar akan tampak di data PTDIKTI,” jelas Romlan Prasodjo.
Romlan kembali menerangkan, begitu data yang berkaitan dengan Robert Simangunsong tidak ditemukan di PTDIKTI dan data yang ada di sistem administrasi akademik Undar, pihak kampus kemudian mengkonfirmasi ulang data yang berkaitan dengan Robert Simangunsong ke data yang ada di pasca sarjana serta di SIAKAT.
“Ternyata, data yang berkaitan dengan Robert Simangunsong termasuk data kelulusan yang bersangkutan, juga tidak ada,” kata Romlan.
Romlan kembali menjelaskan, pencarian data-data terkait Robert Simangunsong ini termasuk tahun 2010 saat pendaftaran.
Dimuka persidangan, penuntut umum lalu menunjukkan sebuah data-data yang berkaitan dengan Robert Simangunsong. Data yang ada di penuntut umum tersebut tetap tidak ditemukan.
Romlan kembali ditanya penuntut umum, Magister Hukum Islam Undar Jombang itu masuk ke Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan.
Lebih lanjut Romlan menjelaskan, bahwa di Undar Jombang ada fakultas atau prodi umum terafiliasi dengan Kopertis sekarang disebut LLDIKTI, sedangkan fakultas atau prodi agama terafiliasi dengan Kopertais atau Diktis. Untuk Magister Hukum Islam di Undar Jombang masuk ke prodi agama dan datanya masuk ke Kopertais.
Fakta lain yang diungkap Romlan dipersidangan, setelah dicari data-datanya di pasca sarjana dan di sistem administrasi akademik Undar, akhirnya diketahui bahwa pada tahun 2013 jumlah mahasiswa Undar yang lulus Magister Hukum Islam hanya 13 orang.
“Dan setelah kami cek kembali data-data Robert Simangunsong berdasarkan data kelulusan mahasiswa Undar Jombang pada tahun 2013 tersebut, kami tetap tidak menemukan data-data apapun yang berkaitan dengan Robert Simangunsong,” tegas Romlan.
Masih berkaitan dengan ijasah yang diterbitkan untuk para mahasiswa S2 Undar Jombang, Romlan menjelaskan bahwa di ijasah itu akan dicantumkan NPM, Nomor Induk Kelulusan dan NIREM.
Pada persidangan ini, Romlan juga ditanya tentang adanya dualisme di Undar Jombang. Terkait dengan adanya dualisme di Undar, saksi mengatakan bahwa dualisme itu dimulai tahun 2000.
“Namun sudah ada Putusan Mahkamah Agung ditingkat kasasi pada tahun 2005 terkait adanya dualisme kepemimpinan di Undar Jombang,” kata Romlan.
Dan pada persidangan ini, Romlan juga membacakan adanya putusan MA yang berkaitan dengan adanya dualisme kepemimpinan di Undar Jombang. [uci/beq]
Sentimen: netral (72.7%)