Sentimen
Negatif (64%)
6 Sep 2024 : 20.32
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Alexander Marwata: Dewas KPK Telah Pertimbangkan Berbagai Aspek Putusan Etik Nurul Ghufron

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

6 Sep 2024 : 20.32

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada sidang etik Wakil Ketua Nurul Ghufron sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek. Dia menyatakan Ghufron sudah menerima putusan tersebut.

"Ya itu kan sudah diputuskan. Kan enggak bisa banding juga. Saya pikir Dewas sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek," ucapnya saat ditemui seusai acara diskusi di Mangkuluhur Artotel, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Alexander menuturkan keputusan Dewas telah mempertimbangkan dari fakta yang terungkap selama persidangan. Fakta-fakta tersebut dari proses klarifikasi yang disampaikan Nurul Ghufron.

"Tentu dari fakta-fakta yang terungkap di dalam proses klarifikasi pemeriksaan," katanya.

Alexander menyampaikan dirinya juga pernah diperiksa dua kali oleh Dewas KPK untuk menjelaskan perbuatan yang dilakukan Nurul Ghufron. Dia memastikan tidak ada intervensi dari pimpinan terkait sanksi yang dijatuhkan kepada Ghufron.

"Pasti semua sudah dipertimbangkan dan kita percaya, apakah ada intervensi dari pimpinan? Kan mana mungkin begitu loh. Kita tidak ikut-ikutan," tegasnya.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron karena telah terbukti melanggar kode etik KPK.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan perilaku KPK dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama 6 bulan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Sentimen: negatif (64%)