Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI, Bank Mandiri
Kab/Kota: Gunung, Surabaya, Palembang, Tambora
Tokoh Terkait
Ngaku APH, Sindikat Penipu Kuras Rekening Hingga Rp7,8 M
Beritajatim.com Jenis Media: Regional
Surabaya (beritajatim.com) – Sindikat penipuan beraksi dengan mengaku sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yakni polisi dan jaksa. Akibatnya, korban SH, warga Surabaya, terperdaya dan menyerahkan isi rekeningnya sebesar Rp7,8 miliar untuk dikuras oleh pelaku.
Pelaku yang didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya ini adalah Roben Tjung Jon Kong, Siti Meriyanah binti Kinako dan Oktalia Laurens. Ketiganya menipu dengan menghubungi korban melalui telepon.
Para pelaku mengaku sebagai APH, menyampaikan kepada korban ditemukan transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK. Untuk mengatasi hal tersebut, korban diminta pelaku sejumlah informasi pribadi seperti nomor rekening dan lainnya untuk mengamankan uangnya.
Pagi itu Selasa 12 Desember 2023 pukul 08.00 WiB korban mendapat telepon dari orang yang tidak dikenal mengaku Petugas dari Kantor Pos Palembang bernama Putri Maharani.
Penelepon memberitahu ada data pribadi korban yang disalahgunakan, dan korban diminta melapor ke hotline kepolisian dan hotline kejaksaan dengan kalimat yang didikte si penelepon.
“Korban ini digiring oleh si penelepon seolah-olah sebagai kaki tangan tersangka kejahatan yang sudah diamankan sebelumnya,” kata Jaksa Hajita membacakan surat dakwaannya.
Penelepon juga minta agar korban menghubungi hotline Polda Sumatera Selatan di nomor 085691444077 dan melakukan video call.
Saat itu si penerima video call dari korban terlihat menggunakan baju dinas Polri menginformasikan bahwa rekening pribadi korban dan tiga rekening perusahaan korban yaitu CV. Dhani Yuwono, CV. Tambora Sukses Bersama dan CV. Gunung Mas Surya akan dibekukan.
Namun kata penelepon dari hotline Polda Sumatra Selatan, korban dapat menghubungi Ibu Yuliana dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan apabila ingin mengamankan uangnya.
“Ibu Yuliana memberi cara uang dari rekening pribadi korban dan uang dari rekening perusahaan di pindahkan ke Rekening PPATK untuk diamankan dan tiga hari kemudian akan dikembalikan,” ujar jaksa Hajita.
Tergerak mengikuti cara atau instruksi dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, korban pun melakukan sebanyak 74 kali pemindahan uang dari rekening pribadinya sendiri dan dari tiga rekening perusahaannya secara transfer ke sejumlah nama yang sudah di instruksikan Yuliana.
Contoh, dari rekening BCA korban ke Bank Mandiri Inaspadila Rp500 juta. Dari rekening BRI korban ke BRI Rachmat Subandi Rp.94 Juta. Dari rekening BRI Dhani Yuwono ke CIMB NIAGA atasnama Heni Puspitasari Rp500 juta.
Dari rekening BANK OCBC korban ke BRI atas nama Rachmad Subandi Rp197 juta. Dari rekening BANK BCA atasnama CV Gunung Mas Surya ke CIMB NIAGA Zul Fikri Amin Rp250 juta. Dari rekening BANK BRI korban ke Rekening BRI atasnama Q Rachmad Subandi Rp250 Juta.
Dari rekening BANK BCA atasnama CV Gunung Mas Surya ke rekening penerima CIMB NIAGA atasnama Zul Fikri Amin Rp250 Juta. Dari rekening BANK BCA atas nama CV Gnung Mas Surya ke rekening penerima Bank MANDIRI atas nama Filza Yona Sagita Rp250 Juta.
Dari rekening BANK BCA atas nama CV Gunung Mas Surya ke rekening penerima CIMB NIAGA atas nama Heni Puspitasari Rp250 juta. Dari rekening BANK BCA atas nama CV Tambora Sukses Bersama kerekening penerima BANK DBS atas nama WINDY Rp250 Juta. Dari rekening BANK BCA atas nama CV. Dhani Yuwono rekening penerima BCA atas nama Nia Kartika Dewi Rp250 juta. Dari rekening BANK BCA atas nama CV.Gunung Mas Surat ke rekening penerima BANK BCA atas nama Sulaeman Musa Rp300 juta.
“Tercatat ada 74 kali pemindahan uang secara transfer yang dilakukan korban,” lanjut Jaksa Hajita.
Celakanya semuanya itu hanyalah tipuan semata. Setelah korban memindahkan dananya, kemudian Terdakwa Roben Tjung Jon Kong menerima perintah di group telegram “LP1002 BCA” dari akun telegram “jinrenjiu” untuk memberikan akun Bank BCA fiktif dan terdakwa Siti Meriyanah dengan id telegram “LinkP Tuesday” memberikan template BCA dengan Rekening atas nama Sulaiman Musa yang masih aktif kepada group telegram “LP1002 BCA” atau ditunjukkan kepada “jinrenjiu”.
“Kemudian “jinrenjiu” langsung memberikan bukti screenshot transfer beserta Vidio Call yang berhasil melakukan penipuan kepada korban,” kata Jaksa Hajita.
“Selanjutnya terdakwa Siti Meriyanah dan terdakwa Oktalia Laurens melaiui mybca menukarkan pemindahan uang korban kedalam bentuk USDT di Ewallet Binance secara bergantian,” pungkas Jaksa Kejari Tanjung Perak.
Dikonfirmasi setelah selesai sidang, kuasa hukum korban yakni Yafet Kurniawan mengatakan transfer yang dilakukan oleh klienya terjadi dari pagi hingga pukul 9 malam. Rekening korban dikuras habis dengan kerugian sekitar Rp7,8 miliar dalam satu hari.
“Klien saya seperti digendam dan menuruti kata-kata penipu tanpa sadar,” kata Yafet.
Malam harinya, korban melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya. Setelah penyelidikan, ditemukan rekening penampungan yang diduga dikelola oleh tiga orang.
“Uang milik korban sebagian ditransfer ke exchanger lalu diubah jadi crypto. Karena setelah ditampung, kemudian ditransfer ke rekening lain dan oleh rekening lain dibelikan crypto,” lanjutnya.
Yafet berharap pelaku utama segera ditangkap dan terbongkar skema kejahatan online sampai ke akar-akarnya. [uci/beq]
Sentimen: negatif (100%)