Pedagang Angkringan Laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim, Ditolak
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Surabaya (beritajatim.com) – Kusnan, seorang pedagang kopi angkringan sekaligus aktivis, hari ini melaporkan Ketua KPU Pusat, Hasyim Asyari, ke Satuan Perlindungan Masyarakat (SPKT) atau Krimsus Polda Jawa Timur. Laporan tersebut terkait pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, laporan Kusnan ditolak oleh Polda Jatim dengan alasan pelanggaran yang diungkapkan seharusnya masuk dalam ranah Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Polda menjelaskan bahwa semua laporan mengenai pelanggaran pemilu seharusnya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kusnan, yang juga dikenal sebagai aktivis demokrasi digital, tidak terima dengan penolakan tersebut. Ia menegaskan bahwa UU Pemilu tidak mencantumkan pelanggaran terkait ITE sebagai pelanggaran pemilu, sehingga menurutnya kepolisian atau Polda seharusnya menerima laporan pelanggaran UU ITE yang diajukan.
“Saya siap untuk terus memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum yang transparan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan demokrasi dan teknologi informasi,” ujar Kusnan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan penting, siapakah sebenarnya yang berhak menerima laporan terkait pelanggaran pidana UU ITE dalam konteks demokrasi digital? Kusnan menegaskan bahwa kasus seperti ini menyoroti perlunya klarifikasi yang jelas mengenai yurisdiksi penanganan laporan pelanggaran yang melintasi beberapa undang-undang, sehingga tidak terjadi kebingungan atau penolakan yang tidak berdasar.
Lebih lanjut, Kusnan menambahkan bahwa KPU Indonesia melakukan pelanggaran di luar undang-undang pemilu. Hal itu bisa dilihat di beberapa daerah yang merasa suaranya banyak yang hilang ataupun terjadi penggelembungan suara.
“Pengurangan dan penggelembungan suara itu terjadi di kpu.co.id, jadi saya melihat ada kesalahan hukum yang dilakukan KPU di sirekap. Saat ini sirekap ditutup, tapi bagi saya hal tersebut tidak saya jadikan celah untuk KPU tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak laporan yang disampaikan Kusnan tersebut, namun alur laporan pelanggaran pemilu harus melalui Bawaslu terlebih dahulu. Apabila Bawaslu menemukan adanya pelanggaran maka akan direkomendasikan ke Polda Jatim. [uci/beq]
Sentimen: negatif (99.8%)