Sentimen
Netral (72%)
6 Sep 2024 : 08.30
Informasi Tambahan

BUMN: Peruri

Tokoh Terkait

Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Pahami Aturan Ini Sebelum Melamar

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

6 Sep 2024 : 08.30

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga 10 September 2024. Perpanjangan ini dilakukan akibat masalah sulitnya membeli meterai elektronik atau e-meterai di Peruri, termasuk pembubuhannya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan meskipun ada perpanjangan, jadwal seleksi CPNS akan tetap merujuk pada ketentuan dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Meski demikian, terdapat sedikit perubahan terutama dalam masa pendaftaran dan pengumuman.

"Tahapan selanjutnya tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt Kepala BKN," kata Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto lewat keterangan tertulis, Kamis, (5/9/2024).

Sebelum memutuskan untuk menyelesaikan pendaftaran hingga terdaftar sebagai peserta seleksi CPNS, ada baiknya calon pelamar memahami ketentuan terkait mutasi PNS. Sebab, adanya tren orang baru PNS "kebelet" ingin mutasi atau pindah instansi.

"Ini bisa jadi gambaran buat pelamar #SeleksiCPNS2024 sebelum memutuskan jadi PNS," dikutip dari akun instagram @bkngoidofficial, Jumat (30/8/2024).

Ketentuan terkait mutasi PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 18 Juli 2024 lalu.

Dalam Pasal 59 Permen PANRB No. 6/2024 disebutkan bahwa pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

"Dalam hal calon PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mengajukan pindah, calon PNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri," dikutip dari ayat 4 Pasal 59 Permen PANRB No. 6/2024.

Meski begitu, BKN menekankan jika PNS dipindahkan oleh instansi ke unit lain atau ke kantor perwakilan yang masih dalam satu instansi sebelum 10 tahun, tetap diperkenankan karena pejabat pembina kepegawaian (PPPK) memiliki wewenang untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai di instansinya.

"Dengan kata lain, pengajuan pindah atau mutasi lintas instansi tidak dapat dilakukan selama masa berlaku surat pernyataan yang telah ditandatangani," tulis pengumuman BKN.


(arj/haa)

Sentimen: netral (72.7%)