Sentimen
Negatif (96%)
5 Sep 2024 : 21.04
Informasi Tambahan

Institusi: UNJ

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

KPK Bakal Minta Klarifikasi Bobby Usai Cek Keaslian Foto Naik Jet Pribadi

5 Sep 2024 : 21.04 Views 3

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta klarifikasi Wali Kota Medan Bobby Nasution soal penggunaan jet pribadi. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya sedang memastikan orisinalitas foto Bobby yang baru turun dari private jet. Foto itu mencuat di tengah kontroversi adik iparnya, yakni Kaesang Pangarep yang juga tengah disorot publik karena menggunakan private jet. 

"Sedang memastikan fotonya apakah orisinil lalu akan kirim surat permintaan klarifikasi," ujar Pahala melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (5/9/2024). 

Pahala menjelaskan, pemanggilan Bobby bertujuan untuk klarifikasi soal asal usul jet pribadi itu. Menurutnya, KPK perlu meminta klarifikasi Bobby karena dia merupakan penyelenggara negara. 

"Iya [dimintai klarifikasi] karena PN [penyelenggara negara]. Justru ingin diklarifikasi apakah fasilitas itu biaya pribadi atau pemberian," kata pejabat senior di KPK itu. 

Sebelumnya KPK sudah mengakui bahwa Direktorat Gratifikasi, yang berada di bawah naungan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, sudah mulai menelisik soal informasi terkait dengan penggunaan jet pribadi oleh kepala daerah itu. 

Informasi dimaksud merupakan foto menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menggunakan jet pribadi. Foto tersebut disebarkan oleh pengguna akun media sosial X @MurtadhaOne1. Foto itu tersebar tidak lama setelah ramai kontroversi penggunaan jet pribadi oleh putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang juga merupakan ipar Bobby.

"Yang jelas terkait subjek saudara B [Bobby, red] ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari Direktorat Gratifikasi," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dimintai tanggapan oleh wartawan mengenai informasi tersebut, Rabu (4/9/2024).

KPK pun mempersilahkan Bobby untuk mengklarifikasi jet pribadi tersebut. 

Namun demikian, Tessa mengingatkan pegawai negeri maupun penyelenggara negara bisa dipidana sesuai dengan pasal 12 B UU Tipikor apabila dalam 30 hari tidak melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK. 

"Ini sudah beberapa case di KPK penyelenggara negara yg menerima gratifikasi di kemudian hari, bertahun-tahun kemudian ditemukan perkara dan ditemukan alat bukti bahwa yang bersangkutan menerima. Maka itu dapat menjadi perkara gratifikasi yang bersangkutan," jelasnya. 

DUGAAN GRATIFIKASI KAESANG

Lembaga antirasuah juga tengah menelisik dugaan gratifikasi berupa jet pribadi yang digunakan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Jet tipe Gulfstream G650ER itu digunakan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, untuk bepergian ke Amerika Serikat (AS).

Bedanya, sudah ada pihak yang melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. 

Untuk itu, penanganan dugaan gratifikasi Kaesang tidak akan lagi ditangani dalam ranah pencegahan korupsi melalui Direktorat Gratifikasi. KPK telah memutuskan untuk langsung menelaah dua pengaduan masyarakat yang diterima dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

Tahapan pertama upaya penelaahan itu, terang Tessa, akan dimulai dengan meminta klarifikasi pihak pelapor. Tujuannya untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan guna menindaklanjuti laporan tersebut ke tahapan berikutnya. 

"Fokusnya sekarang adalah di Direktorat PLPM. Iya sudah tidak ke sana lagi [Direktorat Gratifikasi mengundang Kaesang klarifikasi]," kata Tessa. 

Sentimen: negatif (96.2%)