Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNJ
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi, KPK Batal Menyurati Kaesang Pangarep
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyurati Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), akhirnya dibatalkan. KPK kini fokus menelaah laporan yang masuk.
Diketahui, Kaesang Pangarep dan istrinya ramai jadi perbincangan usai viral menggunakan private jet saat liburan ke Amerika Serikat. Setelah viral, sejumlah pihak menduga penggunaan jet pribadi tersebut sebagai gratifikasi. Atas dugaan itu, Kaesang Pangarep telah resmi dilaporkan ke KPK.
KPK lantas menegaskan bakal fokus pada pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan masyarakat terhadap Kaesang, yang saat ini masih dalam tahap penelaahan.
Kepuutusan itu disampaikan setelah KPK menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.
"Sebagaimana kita ketahui, sudah ada laporan masuk. Bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K (Kaesang) difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir jawapos, Rabu (4/11).
Tessa menyatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap pelaporan tersebut. Menurut dia, klarifikasi pertama akan berupa tanggapan dari pihak pelapor.
"Jadi saat ini KPK sedang berfokus di proses telaah tersebut, jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi. Tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut," ungkap Tessa.
Sentimen: negatif (84.2%)