Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait
Curi Tiang Kereta Api Surabaya, 4 Warga Jemursari Diborgol
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 4 warga Jemursari harus mendekam di sel tahanan Polsek Wonocolo usai aksi pencurian tiang komunikasi kereta api di perlintasan Frontage Ahmad Yani (depan Jatim Expo), Rabu (21/02/2024). Aksi pencurian tiang besi sepanjang 9 meter itu direkam oleh salah satu warga sekitar dan viral di media sosial Instagram.
Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan. Dari pengamatan para penyidik saat itu, pelaku merupakan warga sekitar. Analisanya, para pelaku melakukan aksinya dengan tenang walaupun kondisi lalu lintas saat itu sedang ramai. “Ketika kami melihat videonya kami sudah feeling kalau pelaku warga lokal. Sehingga kita lakukan penyisiran dan ketemu dengan para pelaku,” kata Sholeh, Selasa (27/02/2024).
Aksi pencurian itu dilakukan oleh Topan (31), Cholish (43), Hariono (41), Danu (28), dan Faisol. Nama terakhir masih dalam upaya pengejaran pihak kepolisian dan ditetapkan buron. Sholeh menjelaskan bahwa sehari-hari kelima pelaku adalah pedagang asongan di sekitar Jatim Expo. Mereka mengaku nekat mencuri karena dagangannya hanya laku ketika ada event di Jatim Expo.
“Motifnya ekonomi. Mereka ini mengira tiang yang mereka curi sudah tidak terpakai. Jadi sama mereka digergaji dan dijual. Penadahnya masih kami kejar,” imbuh Sholeh.
Dari total panjang tiang 9 meter itu, para pelaku sudah memotong menjadi bagian kecil untuk dijual ke pengepul besi rongsokan. Mereka menjual besi itu dengan harga 475 ribu dengan total panjang 6,5 meter dan berat 84 kilogram. Masih ada 2,5 meter tiang yang belum mereka jual dan sudah diamankan pihak kepolisian.
“Hasil penjualan dibagi rata. Per orang mendapatkan Rp 60 ribu. Ada sisa uang digunakan sewa mobil untuk mengangkat tiang curian,” pungkas Sholeh.
Sementara itu, Luqman Humas PT KAI Daop 8 mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian karena mengungkap kasus ini dengan cepat. Ia mengatakan, walaupun sempat dicuri, tidak ada sistem yang terganggu.
“Harus ada efek jera. Takutnya hari ini nyuri tiang yang memang gangguannya minor. Tapi kedepannya kalau dibiarkan bisa mencuri rel kereta api dan membahayakan pastinya,” tutur Luqman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 4 orang tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara. (ang/kun)
Sentimen: negatif (100%)