Sentimen
Positif (94%)
3 Sep 2024 : 17.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait
Aditya Zoni

Aditya Zoni

Dituduh Tak Beri Nafkah pada Yasmine Ow, Kuasa Hukum Aditya Zoni: Itu Bohong

4 Sep 2024 : 00.36 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Hiburan

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Aditya Zoni, Abdullah Emile membantah tuduhan yang menyebut kliennya tidak memberikan nafkah pada istrinya, Yasmine Ow selama hidup berumah tangga.

"Aditya Zoni selama ini memenuhi kewajiban sebagai suami memberikan nafkah kepada istri yaitu saudari Yasmine dan anak mereka, sehingga kabar yang menyebut klien kami tidak memberikan nafkah itu bohong," tegas Abdullah Emile dikutip dari channel YouTube, Selasa (3/9/2024).

Ia menegaskan, apa yang dilontarkan dari bibirnya bukan sebatas ucapan belaka saja tetapi dirinya mempunyai bukti-bukti yang bisa memperkuat di persidangan.

"Kita memiliki bukti-bukti apabila klien kami sering melakukan pengiriman uang melalui sistem transfer ke Yasmine Ow," tegasnya.

Emile menegaskan, hingga saat ini Aditya Zoni masih bertanggung jawab pada anaknya meski pada aturan agama melarang suami untuk menafkahi apabila istri memilih untuk pergi dari rumah.

"Klien kami masih tanggung jawab, tetapi di saat istri meninggalkan rumah tanpa izin suami dan itu tidak wajib seorang suami untuk menafkahinya. Dan itu tertera pada aturan agama, tetapi klien kami tetap menafkahi anaknya karena Yasmine keluar dari rumah tanpa izin," tandasnya.

Sebelumnya, adik Ammar Zoni digugat cerai istrinya, Yasmine Ow di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat pada 8 Mei 2024.

Sayangnya, Yasmine Ow harus gigit jari, lantaran gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat kepada Aditya Zoni dibatalkan oleh pihak PA Cibinong.

Humas PA Cibinong, Dadang Karim mengatakan bahwa gugatan perceraian yang diajukan oleh Yasmine Ow kepada Aditya Zoni terkendala dari sisi registrasi.

Menurutnya, surat pemanggilan yang dilakukan pihak PA Cibinong sudah dijalankan. Sayangnya, alamat yang diberikan Yasmine Ow adalah salah.

Dadang Karim menegaskan akibat pihak penggugat tidak bisa memberikan alamat yang baru dari pihak tergugat, maka secara otomatis majelis hakim yang menangani kasus tersebut menyatakan tidak dapat menerima gugatan perceraian dari Yasmine Ow.

"Oleh karenanya persidangan tidak bisa dilanjutkan, karena mesti dipanggil lagi. Sementara itu, dipanggilnya ke mana tidak tahu. Supaya perkara ini selesai di register oleh kami, maka majelis hakim mengambil sikap untuk menyatakan tidak dapat diterima gugatan perceraian dari penggugat," ujar Humas PA Cibinong, Dadang Karim dikutip dari channel YouTube, Sabtu (1/6/2024).

Setelah gugatan cerai yang pertama kali diajukan Yasmine Ow gagal, dirinya kembali menggugat cerai Aditya Zoni untuk kedua kali.

Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Jawa Barat telah menentukan jadwal persidangan gugatan perceraian Aditya Zoni dengan Yasmine Ow. Sidang pertama keduanya bakal digelar 11 Juni 2024.

Yasmine Ow kembali mendaftarkan gugatan perceraian terhadap suaminya, Aditya Zoni di PA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Setelah sebelumnya, gugatan perceraian pertama ditolak pihak pengadilan akibat salah mencantumkan alamat tergugat (Aditya Zoni).

Humas Pengadilan Agama Cibinong (PA), Bogor Jawa Barat, Dadang Karim menyebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana kasus perceraian keduanya digelar pada 11 Juni 2024.

"Setelah ditelusuri di SIPP, sidang perdana penggugat dan tergugat akan digelar pada 11 Juni 2024 dan pimpinan sudah menunjuk majelis hakimnya," ujar Humas Pengadilan Agama Cibinong (PA), Bogor Jawa Barat di PA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024).

Sentimen: positif (94.1%)