Sentimen
3 Sep 2024 : 20.35
Informasi Tambahan
BUMN: BNI, Bank Mandiri
Kab/Kota: Kwitang, Senen, Kelapa Gading
Tokoh Terkait
Kronologi Penipuan di Kelapa Gading, Komplotan Pelaku Pakai Modus Tukar Uang Asing Megapolitan 3 September 2024
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
3 Sep 2024 : 20.35
Kronologi Penipuan di Kelapa Gading, Komplotan Pelaku Pakai Modus Tukar Uang Asing
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Polisi mengungkap komplotan penipu di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang beraksi menggunakan modus penukaran uang asing.
Sindikat itu telah berulang kali melakukan penipuan di tempat yang berbeda-beda dengan modus yang sama.
“Para pelaku merupakan sindikat yang terorganisir dan residivis tindak pidana hipnotis atau gendam dengan banyak TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika salah seorang korban mendatangi Polsek Kelapa Gading, Senin (16/8/2024). Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan modus tukar mata uang asing di Bank Mandiri KCP Mal Kelapa Gading 3.
Tak hanya itu, Polsek Kelapa Gading juga mendapat informasi penipuan modus yang sama dari akun Instagram @felixherys yang merupakan salah seorang anggota keluarga korban.
Berangkat dari laporan dan informasi media sosial tersebut, polisi menggelar olah TKP dengan mengumpulkan bukti dan rekaman CCTV.
Pada Rabu (28/8/2024), polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal keberadaan terduga pelaku di depan Bank BNI, Jalan Kwitang Raya, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
Dari laporan itu, polisi mengamankan empat pelaku dugaan penipuan.
“Kemudian berhasil mengamankan satu orang perempuan dan tiga orang laki-laki berikut barang buktinya,” ucap Maulana.
Keempat pelaku adalah AS alias Duren alias Budi Gunawan (48), SA alias Dewi alias Lina (57), RSKT alias Profesor alias Koko (60), dan A alias Jojon (46).
Polisi mengungkap, keempatnya beraksi dengan menawarkan tukar uang asing ke korban. Para pelaku menyasar lansia yang hendak menuju bank seorang diri tanpa pendampingan.
Mulanya, empat pelaku memantau target dari dalam mobil yang berpelat palsu.
Setelah mendapat target, tersangka Profesor yang berpura-pura menjadi pengusaha asal Singapura menghampiri korban.
Profesor pura-pura bertanya ke korban di mana tempat penukaran uang asing ke rupiah. Ia mengaku ingin menyumbangkan uangnya ke sebuah yayasan.
Saat Profesor berbincang dengan korban, SA menghampiri dan berpura-pura menjadi orang lain. Profesor juga pura-pura bertanya ihwal penukaran uang asing ke SA.
SA lantas berlagak memberi tahu Profesor bahwa tempat penukaran uang asing berada di bank lain.
Pada saat bersamaan, SA mengajak korban untuk membantu Profesor menukarkan uang asing tersebut.
“Tersangka perempuan (SA) juga berpura-pura mengetahui alamat yayasan tersebut dan mengajak korban untuk membantunya (Profesor menukar uang),” ujar Maulana.
Selanjutnya, korban yang telah terperdaya menuruti perintah SA dan Profesor. Korban digiring SA dan Profesor ke "bank" lain dengan menumpangi mobil yang dikendarai tersangka Jojon.
Sesampainya di sebuah tempat yang disulap seolah sebagai bank, mereka bertemu pelaku AS alias Duren yang berpura-pura menjadi pegawai bank. AS lantas berpura-pura mengecek keaslian uang dolar milik Profesor.
“(Duren) menjelaskan nilai tukar ke rupiah per dolar adalah Rp 12.000 di depan korban," ucap Maulana.
Untuk membuat korban percaya, SA berpura-pura ikut menukarkan uangnya di bank tersebut.
“Sehingga korban percaya dan dia mengambil uang dan emasnya (perhiasan) yang kemudian ditukar dengan dolar. Ternyata, bukan dolar Singapura, tapi yang negara lain yang nilai tukarnya kecil,” lanjut Maulana.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan, aksi penipuan dan penggelapan ini kerap kali dilakukan pelaku.
“Orang mengatakan dengan model gendam. Tapi dalam peristiwa ini, bukan gendam, tetapi ada serangkaian kata-kata bohong yang membuai korban. Indikasinya ada sekitar 50 grup, 50 kelompok pelaku dan mereka saling
liquid
,” pungkas dia.
Dalam kasus ini, empat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Total ada tujuh tersangka dalam sindikat ini. Namun, tiga orang lainnya yakni RK alias Dimas alias Iwan Mukti (55), SA alias Dewi alias Ami (59), dan EY alias Mister (60) ditahan di Polda Sumatera Utara.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)