Sentimen
Negatif (98%)
28 Feb 2024 : 11.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sampang

Kasus: penembakan

Berkas Perkara Penembakan Sampang Dikembalikan

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

28 Feb 2024 : 11.18

Sampang (beritajatim.com) – Berkas perkara penembakan di Sampang terhadap relawan Prabowo-Gibran, Muarah, dikembalikan oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Berkas perkara tersebut dikembalikan karena masih terdapat beberapa petunjuk (P19) yang harus dilengkapi oleh penyidik.

“Berkas perkara sudah kita terima, namun kita kembalikan dengan petunjuk (P19),” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Windu Sugiarto, Rabu (28/2/2024).

Windu menjelaskan, beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik terkait dengan alat bukti dan keterangan saksi. “Ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi, seperti alat bukti dan keterangan saksi,” terangnya.

Sementara itu, terkait dengan rencana persidangan, Windu belum bisa memastikan di pengadilan mana kasus tersebut akan disidangkan. “Nanti setelah berkas perkara lengkap (P21), baru kita putuskan di pengadilan mana kasusnya akan disidangkan,” kata Windu.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menangkap lima orang tersangka dalam kasus penembakan tersebut. Motif penembakan tersebut adalah balas dendam karena korban pada tahun 2019 menembak anak buah tersangka MW.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan, penembakan terjadi pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Saat itu korban sedang duduk di depan toko.

“Tiba-tiba datang seorang pengendara berboncengan menggunakan motor NMax warna putih tanpa diketahui plat nomornya,” kata Totok.

Kemudian, orang yang dibonceng menembakkan peluru dua kali ke arah korban, mengenai bagian perut dan pinggang sebelah kanan. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Dr Soetomo.

Kelima tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah MW, H, S, AR, dan HH. Kelima tersangka saat ini ditahan di Polda Jatim.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [uci/beq]

Sentimen: negatif (98.1%)