Polri Tegaskan Pengadaan Gas Air Mata Sesuai Prosedur
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Polri menegaskan pengadaan gas air mata sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini merespons laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengenai dugaan korupsi pengadaan gas air mata.
"Perlu kami informasikan Polri dalam setiap proses kegiatan dilakukan dengan mengacu pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku dan memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Selasa (3/9/2024).
Bahkan, menurut dia, hal itu telah melalui perencanaan kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, dan audit dari sejumlah pihak yang berwenang, baik dari internal maupun eksternal Polri.
Tidak hanya itu, tambah Trunoyudo, turut dialokasikan dengan efisien yang bertujuan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tugas fungsi sebagaiaman diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repulik Indonesia (UU Polri).
Kendati demikian, dia mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan kritik dan masukan atas kebaikan Polri ke depannya. Bahkan, Polri juga selalu berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini dalam setiap proses kegiatan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian melaporkan dugaan korupsi pengadaan gas air mata ke KPK, Senin (2/9/2024). Mereka mendorong KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian. Tadi ada perwakilan dari kami termasuk saya yang melaporkan, sebelumnya berbincang kepada pimpinan KPK untuk menyampaikan hasil temuan koalisi terkait dengan dugaan korupsi pengadaan gas air mata pada 2022 dan 2023,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Disebutkan, laporan yang disampaikan kali ini terkait dugaan korupsi pada pembelian pepper projectile launcher tahun anggaran 2022 dan 2023 di lingkungan Polri.
“Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang diduga melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini adalah kepolisian,” ungkap Agus.
Sentimen: negatif (93.4%)