Sentimen
Positif (100%)
3 Sep 2024 : 17.15

Ada Pengetatan Kriteria Pengguna BBM Subsidi, Ini Kata Sri Mulyani

4 Sep 2024 : 00.15 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara mengenai rencana pengetatan kriteria pembelian BBM subsidi, seperti Pertalite dan Solar subsidi.

Dia menyebut, sampai saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai penerapannya.

"Belum dibahas," kata Sri Mulyani singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (03/09/2024).

Sebelumnya, beredar informasi aturan ini akan diberlakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang. Hanya saja, Sri Mulyani belum mau memastikan kapan aturan ini akan diberlakukan.

Terlebih, menurutnya dalam pembahasan Rancangan APBN 2025 dengan DPR RI sampai saat ini juga belum ada pembicaraan mengenai pengetatan kriteria konsumen BBM subsidi.

"(APBN) 2025 sedang (dibahas) dengan DPR tidak ada pembahasan (pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi) itu," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sempat menyebut bahwa pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi rencananya akan dilakukan mulai 1 Oktober 2024.

"Ya memang ada rencana (1 Oktober) begitu karena begitu aturannya keluar, Permen (Peraturan Menteri) keluar itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," kata Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, dikutip Selasa (03/09/2024).

Namun, hingga saat ini Bahlil belum mengungkapkan kendaraan mana saja yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi. Adapun, aturan mengenai pengguna BBM subsidi itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Sementara itu, berdasarkan informasi terbaru yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC).

Mobil berbasis diesel dengan CC di atas 2.000 disebut sudah tak boleh lagi isi BBM Solar Subsidi. Sementara untuk mobil berbasis bensin dengan CC di atas 1.400 tak bisa lagi isi BBM Pertalite.

Ada di Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025

Jika mengacu pada RAPBN 2025, dituliskan juga mengenai program pengelolaan subsidi energi. Karena pemerintah menghadapi berbagai tantangan seperti tingginya harga komoditas, LPG dan BBM Bersubsidi masih didistribusikan secara terbuka, validitas data masyarakat yang berhak menerima subsidi masih belum akurat, hingga kebutuhan anggaran yang meningkat seiring dengan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada EBT.

Untuk mengatasi tantangan itu, pemerintah berencana transformasi penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran melalui integrasi subsidi LPG tabung 3 kg dengan program perlindungan sosial, penyesuaian harga jual eceran (HJE) LPG tabung 3 kilogram secara bertahap diselaraskan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

Juga transformasi penyaluran subsidi BBM tepat sasaran dengan pendataan pengguna BBM bersubsidi berdasarkan kriteria tertentu.


(wia)

Sentimen: positif (100%)