Sentimen
3 Sep 2024 : 07.08
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak, Pilkada 2018
Tokoh Terkait
Idham Holik
Apa Arti Kotak Kosong? Ada Dua Opsi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada Regional 3 September 2024
Kompas.com Jenis Media: Regional
3 Sep 2024 : 07.08
Apa Arti Kotak Kosong? Ada Dua Opsi jika Kotak Kosong Menang Pilkada
Editor
KOMPAS.com -
Potensi munculnya
kotak kosong
kembali ditemukan pada gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (
KPU
) RI mengungkap, ada 43 wilayah dengan bakal pasangan calon (paslon) tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
Hal ini membuat masa pendaftaran yang berakhir pada 29 Agustus 2024 lalu kemudian diperpanjang hingga 4 September 2024.
Jika paslon tunggal masih tidak memiliki lawan bahkan setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir, maka kemungkinan besar mereka akan menghadapi kotak kosong pada
Pilkada 2024
.
Keberadaan kotak kosong seringkali dianggap sebagai keuntungan bagi paslon tunggal yang mengikuti Pilkada, padahal tidak selalu demikian.
Meski bertarung menghadapi kotak kosong, bukan berarti paslon tunggal akan dengan mudah atau langsung dinyatakan sebagai pemenang dan naik menjadi kepala daerah.
Kotak kosong
ternyata juga memiliki peluang untuk menang dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin daerah selanjutnya.
Kotak kosong adalah fenomena munculnya pasangan calon yang tidak memiliki lawan atau pasangan calon tunggal dalam Pilkada
Istilah kotak kosong sendiri muncul karen posisi lawan pasangan calon tunggal dalam surat suara akan dinyatakan dalam bentuk kolom kosong tanpa foto.
Sesuai putusan Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, jalannya Pilkada dengan keberadaan pasangan calon tunggal tetap dianggap sah.
Sehingga adanya kotak kosong dilakukan untuk memfasilitasi hak dari para pemilih, sehingga Pilkada dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dilansir dari laman Antara, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa istilah kotak kosong sebenarnya tak ada dalam UU Pilkada, meskipun itu populer di masyarakat.
“Kalau dalam pilkada sebenarnya tidak ada istilah kotak kosong, yang ada surat suara tak berfoto, atau yang disebut dengan calon tunggal,” kata Idham.
Idham juga menilai bahwa undang-undang pada prinsipnya tidak melarang pemilih memilih kotak kosong, tetapi KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong.
Lebih lanjut, meskipun calon tunggal menjadi satu-satunya pasangan calon yang berkompetisi di Pilkada melawan kotak kosong, undian akan tetap dilakukan.
“KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1, atau nomor urut 2,” kata dia.
Jika calon tunggal mendapatkan nomor urut 2 maka foto pasangan calon tersebut diletakkan di sebelah kanan, sementara di sebelah kiri hanya akan terdapat nomor dan kotak tanpa foto.
Penyebab munculnya kotak kosong dalam gelaran Pilkada ternyata cukup beragam.
Salah satunya karena pasangan calon lawan yang telah mendaftar dinyatakan gagal memenuhi syarat sehingga hanya menyisakan satu pasangan calon saja.
Selain itu, kotak kosong bisa muncul ketika terdapat pasangan calon yang lolos berhalangan tetap, namun tidak ada pengganti atau pengganti yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Adanya sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilihan yang dikenakan terhadap salah satu pasangan calon juga bisa menyisakan satu pasangan calon saja dan memunculkan kotak kosong.
Faktor lain yang disebut menjadi penyebab munculnya kotak kosong adalah sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju dalam kontestasi Pilkada terutama bagi calon independen.
Selanjutnya adalah sistem koalisi yang pragmatis, yaitu koalisi yang tidak bersifat ideologis, namun terbentuk dengan tujuan memenangkan pasangan calon atau mendukung pemerintahan yang menang.
Penyebab lain adalah hingga gagalnya kaderisasi di level partai, sehingga partai tidak mampu mengajukan kadernya untuk bersaing atau terkendala karena gagal mendapatkan pasangan.
Tidak adanya lawan dalam pemilihan suara juga tidak lantas membuat pasangan calon tunggal tersebut bisa langsung menang secara aklamasi dan diangkat menjadi kepala daerah.
Adanya kotak kosong tidak menjadi halangan bagi penyelenggara Pilkada untuk menjalankan amanah konstitusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan Pilkada, KPU RI memiliki aturan yang menjelaskan mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong.
Aturan mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Merujuk pada laman Database Peraturan KPU, aturan ini juga sudah beberapa kali diperbarui.
Kemudian aturan tersebut diperbarui dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 yang kemudian dicabut dengan terbitnya Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020.
Aturan ini kembali diperbarui dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah bagaimana jika kotak kosong tersebut kemudian muncul menjadi pemenang dalam Pilkada.
Hal ini berarti kotak kosong mendapatkan lebih dari 50 persen dari total suara sah ketika melawan pasangan calon tunggal.
Idham mengatakan, terdapat dua alternatif yang bisa diambil jika kotak kosong menjadi pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Opsi pertama adalah memilih ulang pada tahun berikutnya, sementara opsi kedua yaitu akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Idham mengatakan, opsi pertama memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama.
Sedangkan opsi kedua, pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara menunggu, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.
Alternatif kedua ini, kata Idham, merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 yang menyebut Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak.
Dia menyebut, jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada selama 5 tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara, sebagaimana dijelaskan pada ayat (4) dari pasal tersebut.
"Alternatif ini tentunya menunda keinginan pemilih atau rakyat memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh pemilih," tuturnya.
Dari beberapa Pilkada dengan kejadian kotak kosong, kemenangan pasangan calon tunggal hampir menjadi hal yang lumrah.
Namun menangnya kotak kosong melawan pasangan calon tunggal dalam sejarah Pilkada tentunya menarik perhatian masyarakat.
Hal ini pernah terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan, dimana untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada kotak kosong dapat unggul mengalahkan pasangan calon tunggal.
Saat itu pasangan calon tunggal, Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal dinyatakan kalah melawan kotak kosong.
Munculnya kotak kosong ada Pilkada 2018 di Makassar merupakan hasil putusan Mahkamah Agung yang mendiskualifikasi calon dari petahana yaitu Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira.
Saat itu banyak pengamat politik yang menyimpulkan bahwa kemenangan kotak kosong ini adalah simbol perlawanan terhadap proses pada Pilkada 2018 di Makassar.
Sumber:
setkab.go.id
pekalongankota.go.id
antaranews.com
scholar.unand.ac.id
peraturan.bpk.go.id
nasional.kompas.com ( Sandro Gatra , Vitorio Mantalean , Bagus Santosa)
regional.kompas.com Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
setkab.go.id
pekalongankota.go.id
antaranews.com
scholar.unand.ac.id
peraturan.bpk.go.id
nasional.kompas.com ( Sandro Gatra , Vitorio Mantalean , Bagus Santosa)
regional.kompas.com Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (80%)