Sentimen
Positif (88%)
2 Sep 2024 : 22.35
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Tak Sesuai Pagu, DPR Cecar BPKH Mengenai Pencairan Nilai Manfaat Rp7,8 Triliun

2 Sep 2024 : 22.35 Views 7

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mempertanyakan alasan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencairkan dana nilai manfaat Rp7,8 triliun, atau lebih rendah dari total yang disepakati bersama Komisi VIII DPR RI sebesar Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024 M.

Anggota Pansus Haji 2024 Ace Hasan menanyakan kepada Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah apakah BPKH mengeluarkan dana sesuai dengan hasil rapat kerja (raker) kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Merespons pertanyaan tersebut, Fadlul menyebut bahwa dana yang dikeluarkan sesuai dengan permintaan Kemenag melalui surat ter tanggal 10 Januari 2024, di mana nominalnya di bawah kesimpulan rapat panitia kerja (Panja) alias di bawah Rp8,2 triliun.

“Yang digunakan BPKH sendiri dan dikeluarkan berapa?” tanya Ace dalam Rapat Pansus Haji 2024 di Kompleks Parlemen, Senin (2/9/2024).

“Sejauh ini yang dikeluarkan sebesar Rp7,8 triliun,” jawab Fadlul.

Kemudian, saat ditanyai mengenai dasar pencairan dana sebesar Rp7,8 triliun, Fadlul mengaku tidak dalam kapasitas menghitung asal muasal dari total anggaran yang diajukan oleh Kemenag tersebut.

Namun, kata Fadlul, jika dilihat dari nominalnya, ada perbedaan dari sisi jumlah jemaah yang ditetapkan bersama dalam raker dan yang ditetapkan oleh Kemenag.

Dengan total kuota haji sebanyak 241.000 jemaah pada 2024, maka merujuk Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 jemaah dan haji khusus sebanyak 19.280 jemaah.

Apabila merujuk pada pembagian tersebut, Fadlul menyebut bahwa nilai manfaat yang ditetapkan yakni Rp8,2 triliun, atau sesuai dengan kesepakatan raker.

Sementara, Kemenag dalam surat permintaan anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 membagi rata kuota tambahan sehingga kuota haji reguler menjadi 213.320 jemaah dan haji khusus 27.680 jemaah. Dengan pembagian tersebut, Fadlul menyebut bahwa Kemenag mengajukan permintaan dana sebesar Rp7,8 triliun.

Lebih lanjut dia menuturkan, BPKH tetap berpegang pada pagu yang ditetapkan sebesar Rp8,2 triliun. Namun dalam praktiknya, BPKH akan mentransfer sesuai permintaan, selama tidak melebihi pagu yang ditetapkan.

“Yang jadi patokan kami adalah nilai jumlah dana yang dimintakan, itu yang jadi patokan kami,” ungkapnya.

Sebelum mencarikan anggaran tersebut, Fadlul mengaku bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi melalui diskusi pembahasan besaran penggunaan nilai manfaat kuota jemaah haji 1445H, melalui rapat daring bersama dengan tim keuangan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dan tim keuangan BPKH pada 22 Maret 2024.

Adapun resume meeting dengan Ditjen PHU, ungkapnya, menyampaikan bahwa ada perubahan kuota haji tambahan di e-HAJJ dari komposisi sesuai ketentuan yang ada yakni 92% untuk haji reguler dan 8% haji khusus, menjadi 50% dan 50% masing-masing untuk haji reguler dan haji khusus.

Dalam rapat tersebut, Ditjen PHU, kata dia, menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan ketentuan pembagian kuota,  otomatis mengubah besaran kuota reguler dan anggaran nilai manfaat yang tercantum dalam kesimpulan raker dengan Komisi VIII.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief sebelumnya sempat mengungkap bahwa pemerintah hanya mengajukan dana nilai manfaat sebesar Rp7,8 triliun dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Penarikan dana dari BPKH dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan pembayaran. “Kemenag akhirnya hanya menggunakan nilai manfaat sebesar Rp7,8 triliun, bukan Rp8,2 triliun sebagaimana disepakati,” ujar Hilman dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2024).

Hilman mengakui bahwa jumlah anggaran yang diajukan Kemenag tidak sepenuhnya sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M, yang mengatur biaya haji bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Selisih tersebut disebabkan oleh jumlah jemaah yang diberangkatkan, yang sedikit berbeda dari jumlah yang ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan paparan Hilman, total jemaah haji reguler yang berangkat sebanyak 213.275 orang, sedikit di bawah target awal sebanyak 213.320 orang.

Dia juga menyatakan bahwa Kemenag tidak mengambil sisa dana yang ada di BPKH karena jumlahnya yang cukup besar dan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investasi. “Maka ada sisa uang yang tidak kami ambil,” jelasnya.

Sentimen: positif (88.6%)