Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Diponegoro
Kab/Kota: Gunung, Semarang
Tokoh Terkait
3 Dekan FK Undip Diberhentikan dari RSUP dr Kariadi Buntut Kasus Bunuh Diri Mahasiswi PPDS Regional
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Dekan FK Undip Diberhentikan dari RSUP dr Kariadi Buntut Kasus Bunuh Diri Mahasiswi PPDS Tim Redaksi SEMARANG, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro ( Undip ) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr Kariadi buntut kasus bunuh diri mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip. Wakil Rektor IV Undip Wijayanto menyayangkan pemberhentian itu karena investigasi oleh polisi belum usai. Apalagi, pembelajaran di PPDS juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024. Hal ini dinilai tergesa-gesa dan merugikan masyarakat yang menjadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP Kariadi. "Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya. Namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Karyadi," ungkap Wijayanto melalui keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024). Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K). Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024. Hal itu merupakan buntut dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif setelah doker ARL diketahui melakukan bunuh diri. Menurutnya, pemberhentian oleh direktur rumah sakit itu dilakukan karena direktur mendapat tekanan dari kementerian kesehatan untuk mengeluarkan keputusan itu. Padahal, dia menyebut jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah kebijakan Kementerian Kesehatan. "Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu. Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," ungkapnya. Dia melihat peristiwa ini ibarat puncak gunung es. Undip mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas. Sehingga akar struktural dan sistemik dari keadaan ini dapat menjadi modal pembenahan ke depan. "Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes. Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakukanya jelas dan tegas, drop out ," tegasnya. Terpisah, Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, turut menyayangkan penghentian sementara Dekan FK Undip oleh pihak RSUP Dr Kariadi. Menurutnya, surat penghentian sementara itu harus berdasarkan penelitian internal serta mekanisme evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait. "Tidak bisa ujuk-ujuk. Harusnya ada klarifikasi terlebih dahulu. Kalau ini namanya otoriter dan itu harus dilawan," kata Hibnu saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2024). Sementara itu, dia menilai persoalan penyebab wafatnya mahasiswi PPDS Undip, dr ARL menjadi kewenangan pihak kepolisian karena persoalan itu masuk pada ranah pidana. Sedangkan Kemenkes, hanya memiliki kapasitas administrasi. "Jadi tidak bisa melakukan justifikasi melalui media," katanya. Hibnu juga meminta semua civitas akademika dapat memerangi praktik perundungan. Untuk itu perlu ada evaluasi dalam upaya melakukan perbaikan. "Kalau betul itu (perundungan) terjadi maka harus ada perbaikan. Tapi ketika belum cukup bukti maka jangan terlalu dini untuk menggiring opini terjadi perundungan, apalagi sampai dugaan bunuh diri," katanya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.5%)