Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Lestari Moerdijat
Johan Rosihan
Rapat gabungan MPR sepakat bentuk Majelis Kehormatan
Antaranews.com Jenis Media: Politik
"Ragab juga menyepakati rencana perlunya dibentuk Majelis Kehormatan MPR. Pembentukan Majelis Kehormatan MPR apakah dalam periode ini atau MPR periode mendatang akan diputuskan dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai memimpin Ragab pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi MPR dan kelompok DPD secara daring dari Jakarta, Jumat.
Dia menilai pembentukan Majelis Kehormatan MPR sangat penting agar tidak terjadi kembali kriminalisasi atau pembunuhan karakter kepada pimpinan MPR serta anggota MPR ketika menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai anggota MPR.
Menurut dia, MPR RI perlu memiliki Majelis Kehormatan karena sekalipun MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD.
Bamsoet mengatakan saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Berbagai akademisi dukung adanya Badan Kehormatan MPR
Karena itu menurut dia, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan Majelis Kehormatan MPR, bukan lembaga lain seperti MKD DPR atau Badan Kehormatan DPD.
"Cukup saya yang menjadi korban salah sasaran dari MKD DPR yang menyatakan saya melanggar etik beberapa waktu lalu. Karena MKD DPR seharusnya tidak memiliki wewenang mengadili saya dalam tugas-tugas saya sebagai pimpinan MPR,” ujarnya.
Dia berharap jangan sampai preseden buruk yang dialaminya itu juga menimpa pimpinan atau anggota MPR lain saat menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai anggota MPR kedepan.
Bamsoet mengatakan Ragab juga membahas beberapa rekomendasi yang akan diberikan MPR RI periode sekarang kepada MPR RI periode 2024-2029.
Rekomendasi itu antara lain, draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), pembudayaan Empat Pilar MPR, usulan amendemen UUD NRI 1945 serta penataan kelembagaan MPR RI.
"Perubahan tata tertib MPR turut menjadi pembahasan Ragab. Badan Pengkajian MPR telah menyusun materi perubahan Tata Tertib MPR yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, baik bersifat substantif maupun redaksional,” ujarnya.
Baca juga: Badan Kehormatan copot Irman dari jabatan ketua DPD
Dia menjelaskan perubahan tata tertib akan difinalkan rumusannya oleh tim perumus yang diketuai oleh Ketua Badan Pengkajian MPR, beranggotakan dari para anggota Badan Pengkajian MPR yang merepresentasikan keterwakilan fraksi/kelompok.
Bamsoet mengatakan bahwa Ragab juga memutuskan bahwa MPR RI akan menggelar sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 yang akan diikuti seluruh anggota MPR dari unsur DPR dan DPD pada tanggal 25 September 2024.
Selain itu menurut dia, Ragab juga memutuskan akan dilaksanakan pembekalan anggota MPR periode 2024-2029 pada tanggal 28 dan 29 September 2024.
Dia menjelaskan bahwa tujuan dilakukan pembekalan agar anggota MPR periode 2024-2029, khususnya yang baru terpilih, dapat mengetahui fungsi, wewenang, dan tugas MPR, serta agenda sidang awal masa jabatan.
Ragab tersebut juga dihadiri para Wakil Ketua MPR antara lain Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Hidayat Nur Wahid, Amir Uskara, Fadel Muhammad dan Syarif Hasan.
Sementara pimpinan fraksi/kelompok DPD yang hadir antara lain TB. Hasanuddin (Fraksi PDI Perjuangan), Ferdiansyah dan Mujib Rohmat (Fraksi Partai Golkar), Taufik Basari (Fraksi Nasdem), Neng Eem Marhamah Zulfah (Fraksi PKB), Aliyah Mustika Ilham (Fraksi Demokrat), Tifatul Sembiring dan Johan Rosihan (Fraksi PKS), Muhammad Iqbal (Fraksi PPP), M. Syukur dan Ajbar (Kelompok DPD).
Baca juga: Ketua BK: pemberhentian Irman tidak perlu tunggu praperadilan
Baca juga: Wakil Ketua DPR yakin MKD dapat menjaga kehormatan sistem demokrasi
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024
Sentimen: negatif (72.7%)