Sentimen
2 Sep 2024 : 16.32
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Ubaidillah
Dono Purwoko
Tolak Bayar Pungli, Tahanan KPK Jalani Isolasi 14 Hari Nasional 2 September 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
2 Sep 2024 : 16.32
Tolak Bayar Pungli, Tahanan KPK Jalani Isolasi 14 Hari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani masa isolasi selama 14 hari karena menolak membayar uang pungutan liar (
pungli
) kepada petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Peristiwa ini dialami mantan
tahanan KPK
, Elviyanto ketika baru mendekam di
Rutan KPK
Cabang Pomdam Jaya Guntur setelah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan impor bawang putih.
Elviyanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pungli di
rutan KPK
di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Pada saat itu saya jalankan (masa isolasi) dua minggu," kata Elviyanto saat menjawab pertanyaan pengacara di ruang sidang, Senin (2/9/2024).
Adapun sel isolasi sangat sempit yakni dengan lebar sekitar 1,5 meter.
Menurut Elviyanto, saat itu terdapat tahanan lain yang hanya menjalani masa isolasi selama dua hari.
Belakangan, ia mengetahui bahwa masa tahanannya lebih lama karena menolak untuk membayar pungli.
"Ya karena waktu tahanan yang menyampaikan ke saya itu saya waktu itu menolak," ujar Elviyanto.
Saat itu, Elviyanto didatangi tahanan KPK lain yang bernama Zainal Mus.
Ia meminta Elviyanto membayar setoran uang pungli ke petugas KPK agar tahanan lain tidak ikut mengalami kesulitan.
Pada kesempatan tersebut, Elviyanto lantas menjelaskan bahwa dirinya dikucilkan karena menolak membayar uang pungli.
Ia juga tidak mendapat bantuan ketika hendak menghubungi orangtua.
"Dikucilkan maksdnya apa ini?" tanya pengacara.
"Ya saya meminta tolong apa pun dicuekin saja," jawab Elviyanto.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.
Kemudian, eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan
power bank
, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.
Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “lurah” dan koordinator di antara tahanan.
Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan.
Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.
Sementara itu, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.
Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.8%)