Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Bojonegoro
Bawaslu Bojonegoro Mediasi Kasus Sengketa Bacalon Bupati Independen
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus sengketa yang diajukan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Perseorang atau independen Nurul Azizah-Nafik Sahal mulai memasuki tahapan sidang tertutup (mediasi) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro.
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Hadi Sosro Wijoyo mengatakan, proses sidang tertutup atau mediasi dilakukan setelah sebelumnya gugatan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Dalam agenda tersebut baik penggugat maupun tergugat dipertemukan.
Penggugat yang hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Sunaryo Abumain. Sedangkan untuk tergugat diwakili oleh Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, dan dua komisioner Fatma Lestari dan Robby Adi Perwira. Musyawarah tertutup yang dilakukan hari ini telah usai. Dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai pada petang tadi.
“Para pihak telah hadir memenuhi undangan musyawarah tertutup. Hasilnya nunggu putusannya dulu ya,” ujar Ketua Bawaslu Bojonegoro saat dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com, Selasa (21/5/2024).
Sementara kuasa hukum penggugat Sunaryo Abumain mengungkapkan, jika hasil mediasi atau sidang tertutup ini tidak bisa disampaikan kepada publik. Kewenangan untuk menyampaikan putusan merupakan produk hukum Bawaslu Bojonegoro.
“Ada beberapa kesepakan yang tidak boleh dipublikasikan. Kecuali sudah ada keputusan dari Bawaslu,” ungkapnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro Fatkhur Rohman juga tidak berkomentar banyak soal gugatan dari bakal pasangan calon (Bapaslon) independen Nurul Azizah-Nafik Sahal. “Ikut keputusan Bawaslu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam sengketa Pilkada Bojonegoro 2024 ini, Bapaslon Independen Nurul-Nafik menggugat KPU Bojonegoro yang menyatakan persyaratan dukungan Bapaslon Independen tersebut tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan yang terunggah di aplikasi Silon.
Tim pasangan Nurul-Nafik menilai, bahwa kekurangan jumlah minimal dukungan itu disebabkan karena aplikasi milik KPU yang lemot, serta sering error. Selain itu, proses inputting hanya diberikan waktu 3×24 jam. Sedangkan untuk jumlah dokumen dukungan secara fisik sudah melebihi syarat minimal. [lus/ian]
Sentimen: positif (98.8%)