Sentimen
Negatif (88%)
16 Jul 2024 : 07.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Semeru 2024, Apa Saja?

16 Jul 2024 : 14.04 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Surabaya(beritajatim.com)– Operasi Patuh Semeru 2024 digelar oleh Polda Jatim hingga 28 Juli 2024 besok. Operasi Patuh Semeru ini digelar selama 14 hari sejak 15 Juli kemarin.

Apa tujuan Operasi Patuh Semeru?

Operasi Patuh Semeru 2024 Semeru dilakukan untuk mengajak masyarakat berdisiplin lalu lintas.

“Operasi Patuh Semeru 2024 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas. Untuk pelaksanaan kegiatan ini diprioritaskan Langkah edukasi meski sanksi tilang tetap diberlakukan,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim, Inspektur Jenderal Imam Sugianto melansir portal resmi Kepolisian RI.

Ditambahkannya berdasarkan analisis data pelanggaran lalu lintas dari Januari hingga Juni 2024, terdapat penurunan kasus pelanggaran lalu lintas sebesar 13,69 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.

“Ini adalah modal awal yang baik untuk operasi ini. Kami berharap dengan diselenggarakannya operasi ini, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan dapat menurun signifikan di bulan-bulan berikutnya,” katanya seraya menambahkan 2023 Jatim pemegang angka kecelakaan lalulintas tertinggi di Indonesia.

Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

1. Pengendara yang melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alcohol (mabuk)

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi kelaikan jalan

10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya

13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu

14. Parkir liar

[aje]

Sentimen: negatif (88.9%)