Sentimen
Positif (94%)
22 Mei 2024 : 13.14
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bojonegoro

Tokoh Terkait
Nurul Azizah

Nurul Azizah

Bawaslu Bojonegoro Kabulkan Gugatan Nurul-Nafik

22 Mei 2024 : 20.14 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Bojonegoro (beritajatim.com) – Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa yang diajukan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Bojonegoro jalur independen Nurul Azizah-Nafik Sahal telah diputuskan.

Musyawarah terbuka digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro. Dihadiri kuasa hukum penggugat Sunaryo Abumain dan tergugat Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman dan jajaran komisioner, Rabu (22/5/2024).

Musyawarah terbuka dipimpin Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo didampingi komisionernya. Dalam putusannya, Bawaslu Bojonegoro mengabulkan gugatan bapaslon Nurul-Nafik yang ditujukan kepada tergugat KPU Bojonegoro.

“Berdasarkan hasil musyawarah, Bawaslu mengabulkan permohonan penggugat, dan meminta kepada KPU untuk membuka kembali sistem Silon, selama 3X24 jam,” ujar Handoko.

Ketua Bawaslu menambahkan, jika waktu 3X24 jam itu berlaku setelah putusan dibacakan. Tambahan waktu diberikan untuk memasukan dokumen dukungan yang kurang. Putusan itu sesuai dengan petitum yang diajukan penggugat.

Sementara itu, tim hukum pemohon bapaslon pilkada lewat jalur non partai politik ini, mengaku bersyukur atas dikabulkanya gugatan oleh Bawaslu Bojonegoro. “Alhamdulillah, masih ada keadilan,” kata Sunaryo Abumain, saat ditemui usai sidang.

Selanjutnya, tim dari bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah-Nafik Sahal menunggu dibukannya aplikasi Silon oleh KPU. “Kita menunggu kapan apliksi akan dibuka kembali, dan memasukan berkas dukungan yang kurang,” tambahnya.

Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro Fatma Lestari mengungkapkan, setelah adanya putusan tersebut pihaknya mengaku akan melakukan rapat pleno bersama komisioner KPU.

“Hasilnya nanti akan kita konsultasikan ke KPU Provinsi. Karena yang berhak membuka akses silon KPU RI, kami hanya memfasilitasi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam sengketa Pilkada Bojonegoro 2024 ini, Bapaslon Independen Nurul-Nafik menggugat KPU Bojonegoro yang menyatakan persyaratan dukungan Bapaslon Independen tersebut tidak memenuhi syarat.

Jumlah dukungan yang dimasukkan kedalam Silon belum memenuhi jumlah minimal syarat dukungan. Tim pasangan Nurul-Nafik menilai, bahwa kekurangan jumlah minimal dukungan itu disebabkan karena aplikasi milik KPU yang lemot, serta sering error.

Selain itu, proses inputting hanya diberikan waktu 3×24 jam. Sedangkan untuk jumlah dokumen dukungan secara fisik sudah melebihi syarat minimal. [lus/but]

Sentimen: positif (94.1%)