Sentimen
Positif (72%)
1 Sep 2024 : 21.35
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Institusi: Universitas Diponegoro

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait

ini bentuk kegagalan parpol ciptakan sistem demokrasi

1 Sep 2024 : 21.35 Views 1

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/ANTARA) Mencoblos kotak kosong di Pilkada 2024 adalah hak, mantan ketua bawaslu: ini bentuk kegagalan parpol ciptakan sistem demokrasi Dalam Negeri    Nandang Karyadi    Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Elshinta.com - Mantan Ketua Bawaslu (2008-2011) Nur Hidayat Sardini menyoroti banyaknya calon tunggal di sejumlah wilayah pada Pilkada 2024. Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro Semarang tersebut memandang fenomena hanya ada satu calon kepala daerah dalam kontestasi kali ini adalah bentuk kegagalan partai politik menciptakan sistem demokrasi yang seharusnya menempatkan rakyat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan calon kepala daerah.

Pendiri lembaga Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menyatakan, fenomena calon tunggal disebabkan karena ada kecenderungan KIM plus mendominasi atau memborong dengan maksud memenangkan pilkada 2024. Menurutnya  dominasi KIM plus tidak sehat untuk demokrasi. "Tidak pernah mau tobat-tobat itu parpol. Sebenarnya yang merusak demokrasi ya partai politik itu sendiri," ujarnya.

Ia menyatakan kotak kosong menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat karena dilihat sejarahnya, kotak kosong adalah gagasan putusan MK untuk mengatasi panceklik pencalonan yang menunjukkan disfungsionalitas partai politik.

Menurut pria yang akrab disapa Sardini tersebut, seharusnya sistem pemilihan kepala daerah memberikan banyak variasi pilihan masyarakat yang dapat menampung seluruh aspirasi masyarakatnya. Sardini menerangkan, berdemokrasi seharusnya menampilkan diri kita dalam rangka membangun masyarakat sehingga pilihan yan terbaik dari yang paling baik bukan dari yang paling buruk dan menjegal orang lain.

"Fenomena yang terjadi karena KIM berupaya pihak di luar KIM tidak memunculkan calon sehingga calon yang disusung oleh KIM bakal terpilih" tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan terdapat 48 paslon yang akan melawan kotak kosong alias hanya memiliki calon tunggal kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 berdasarkan data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB.

Artinya ada 48 daerah yang hanya memiliki 1 paslon terdiri dari 1 provinsi, 42 kabupaten dan 5 kota. Sementara, KPU telah menerbitkan kebijakan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah untuk menghindari calon tunggal. (Asr/Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (72.7%)