Sentimen
Positif (94%)
16 Jul 2024 : 21.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Indah Catur Menangis

17 Jul 2024 : 04.52 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto menuntut pidana penjara selama tiga tahun pada Indah Catur Agustin, Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI). Mendengar tuntutan itu Indah langsung menangis.

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto menyatakan, terdakwa Indah Catur Agustin terbukti bersalah melakulan atau turut serta melakukan perbuatan penipuan. “Sebagaimana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/7/2024).

Dengan pasal tersebut, JPU Agus meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Indah dihukum 3 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 3 tahun, menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.

Usai mendengar dirinya dituntut 3 tahun penjara, terdakwa Indah terlihat meneteskan air mata. Bahkan usai sidang, berkali-kali terdakwa Indah mengusap air mata sembari menghampiri orang tuanya.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat Greddy menemui Canggih untuk menawarinya menjadi investor pengadaan seprai merek King Koil untuk rumah sakit pada 2019. Nilainya mencapai miliaran rupiah. Saat itu, Greddy menjanjikan keuntungan sebesar 4 persen dari nilai investasi yang diberikan.

Sedangkan Indah disebut berperan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) suplai King Koil yang kemudian dikirimkan kepada Canggih, dengan keuntungan Rp 379,2 juta. Canggih yang tertarik dengan tawaran bisnis itu lantas menyetor Rp 5,9 miliar secara bertahap ke rekening PT GTI untuk investasi periode November 2020 hingga September 2021.

Setelah habis periode, Canggih berniat menarik modalnya. Namun, Indah dan Greddy menahan agar modal itu tidak ditarik. Keduanya juga memberikan tujuh lembar cek sebagai jaminan. Greddy menyebut cek-cek itu sebagai pengganti dana yang telah diinvestasikan dan bisa ditarik periode Oktober 2022 hingga Januari 2023. Namun, saat Canggih mencairkan cek-cek itu ternyata tidak bisa. Alasannya, rekening giro sudah ditutup.

Canggih pun mendesak agar keduanya segera mengembalikan modal yang disetornya. Namun, hanya sebagian yang dikembalikan. Sisanya sebesar Rp 4,8 miliar tidak kembali. Atas hal itu, Canggih kemudian melaporkan Indah dan Greddy ke polisi. [uci/ian]

Sentimen: positif (94.1%)