Sentimen
Positif (72%)
5 Mar 2024 : 22.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Bondowoso

Sidang Suap Kajari, Saksi Ungkap Bagi-Bagi Uang ke Forkopimda Bondowoso

5 Mar 2024 : 22.04 Views 11

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Surabaya (beritajatim.com) – Adanya Bagi-bagi uang pada forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Bondowoso terungkap dalam sidang dugaan suap yang mendudukkan mantan Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan mantan Kasipidsus Bondowoso Alexander Silaen yang didakwa menerima total suap sebesar Rp. 775 juta atas penanganan penghentian perkara di kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (4/3/2024), ada empat saksi yang didatangkan Jaksa KPK dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas Binamarga Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) Bondowoso yakni Munandar, mantan Plt BSBK Ansori dan Kabid Bina Marga Novim Dwi Handoyo serta Kabid koodinator pemeliharaan jalan dinas BSBK M Hasan Affandi.

Adalah Munandar yang diperiksa pertama sebagai saksi. Munandar mengungkapkan bahwa dirinya di perintah Sekda Bondowoso untuk meminta fee proyek 10 sampai 17 persen dari beberapa proyek baik lelang maupun penunjukan langsung termasuk proyek Strategis Daerah atau PSD.

Uang fee tersebut diambil dari beberapa pelaksana proyek 7 persen untuk Bupati dan wakil Bupati dan semua Forkopimda di kabupaten Bondowoso termasuk ke kajari Bondowoso, Kepala pengadilan, Kapolres, Dandim juga komandan Brimob juga ke ketua DPRD kabupaten Bondowoso. Pemberian fee proyek tersebut terjadi pada tahun 2020 hingga 2021.

Setelah sekda Saifullah pensiun, lanjut saksi fee proyek dilanjutkan oleh bupati langsung Salwa Arifin, meminta 15 persen melalui anaknya yang ada di DPRD Bondowoso.

Sedangkan untuk di tahun 2022 dan 2023 juga ada permintaan uang yang dilakukan oleh terdakwa Puji Triasmoro melalui Kasipidsus Alexander Silaen, terdakwa.

Beberapa proyek strategis daerah yang mengunakan pendampingan kejaksaan Bondowoso kemudian meminta fee 5 persen.

Total uang terkumpul Rp. 698 juta yang diberikan bertahap Rp 300 juta sama Rp140 juta di berikan ke kasi intel Samsu Yoni dan Rp 250 juta ke Kajari Puji Triasmoro.

Selain itu terdakwa kajari Bondowoso Puji Triasmoro juga menerima uang Rp300 juta dari Plt dnas BSBK Ansori.

Menurut jaksa KPK Wawan Yunarwanto keterangan saksi akan didalami lagi apakah nanti akan memanggil para pihak termasuk kasi intel kejari Bondowoso Samsu Yoni.

Sedikitnya ada total 28 proyek yang ada di kabupaten Bondowoso baik penunjukan maupun lelang juga termasuk beberapa proyek strategi daerah atau PSD. Semua proyek di minta fee 10 sampai 17 persen oleh dinas BSBK.

Seperti di ketahui mantan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro bersama Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen di tangkap KPK saat menerima suap dari terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan direktur CV Yoko.

Suap tersebut untuk menghentikan beberapa kasus yang sedang di tangani Kejari Bondowoso. [uci/ian]

Sentimen: positif (72.7%)