Sentimen
Negatif (99%)
29 Agu 2024 : 12.13
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kasus: korupsi, Tipikor

5 Saksi Hadir dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

29 Agu 2024 : 12.13

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang melibatkan suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).

Pantauan Beritasatu.com, Harvey Moeis tiba di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 10.10 WIB. Ia tampil mengenakan kemeja putih lengan panjang dan menutupi wajahnya dengan masker hitam.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.24 WIB dengan komposisi lima orang hakim yang diketuai oleh Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Hakim Eko mulanya menanyakan kondisi kesehatan kepada Harvey Moeis terlebih dahulu. "Terdakwa sehat, kelihatan sehat ya? Alhamdulillah," tanya Hakim Eko.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni:
1.     Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2020-2021 Agung Pratama.
2.     Direktur Keuangan PT Timah Tbk Fina  Eliani.
3.     Pegawai BUMN/Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk 2017-2019 Aim Syafei.
4.     Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri.
5.     Kepala Bidang Akutansi PT Timah Tbk
Erwan Sudarto.

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Korupsi ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Suami arti Sandra Dewi itu diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sentimen: negatif (99.9%)