Sentimen
Positif (99%)
28 Agu 2024 : 11.39
Partai Terkait

Bukan 1 September, Bahlil Kasih Bocoran Kapan Pertalite Mulai Dibatasi

28 Agu 2024 : 18.39 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan bocoran soal kapan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite mulai dibatasi. Menariknya, pembatasan tersebut bukan berlaku mulai 1 September seperti yang ramai dibahas publik.

Bahlil mengatakan, payung hukum untuk mengatur penggunaan Pertalite akan berbentuk peraturan menteri (Permen) ESDM. Kebijakan yang semua direncanakan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Namun, pemerintah kemungkinan tidak melanjutkan proses revisi beleid tersebut. Bahlil pun membuka peluang Permen pembatasan BBM subsidi itu berlaku mulai 1 Oktober 2024.

"Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar kan itu ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialis ini yang sedang saya bahas," ujar Bahlil di kompleks DPR RI, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (28/8).

BBM Pertalite akan dibatasi. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bahlil menegaskan, BBM subsidi harus tepat sasaran. Itulah mengapa, dia mendesak agar kendaraan-kendaraan mewah tak ikutan membeli Pertalite. Sebab, BBM tersebut hanya ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.

"Kalau (mampu kayak) kita masih menerima BBM subsidi, apa kata dunia bos?" ungkapnya.

Meski demikian, Ketua Umum Partai Golkar tersebut belum bisa bicara mengenai kriteria kendaraan seperti apa yang diperbolehkan isi BBM subsidi. Sebab, kata dia, pembahasannya masih terus berlanjut hingga sekarang.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana mengatakan perubahan payung hukum pembatasan BBM subsidi menjadi bentuk Permen ESDM supaya implementasinya lebih cepat.

"Untuk supaya implementasi lebih cepat, Jadi revisi Perpresnya mungkin tidak jadi Pak. Tapi yang dilakukan adalah revisi Permen. Jadi nanti menjadi permen ESDM yang akan jadi implementasi. Tapi ini masalah mekanisme saja Pak, substansinya sama di situ. Kami akan lakukan seperti itu," kata Dadan.

Dalam draf revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil. Sejauh ini belum diketahui detail soal jenis kendaraan yang bakal dibatasi.


(sfn/dry)

Sentimen: positif (99.2%)