Sentimen
Positif (98%)
30 Agu 2024 : 07.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Jabodetabek

Tokoh Terkait
Igun Wicaksono

Igun Wicaksono

Menhub Setuju Ada Peraturan Khusus buat Driver Ojol

30 Agu 2024 : 14.00 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sepakat mengenai tuntutan perlu dibuatnya peraturan khusus untuk pengemudi ojek online (Ojol). Pernyataan ini dilayangkannya merespon ribuan driver ojol hingga kurir se-Jabodetabek yang berdemonstrasi pada Kamis (29/8).

"Itu satu usulan yang baik agar landasan UU (undang-undang khusus Ojol) itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para Ojol," kata Budi di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).

Menurut Budi, kesejahteraan para pengemudi Ojol memang harus diperhatikan. Apalagi, pekerjaan itu digeluti oleh jutaan orang. "Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas yang kami apresiasi pada minggu lalu, dan banyak upaya-upaya daripada operator untuk menggunakan EV (kendaraan listrik)," tuturnya.

Oleh sebab itu, Budi mengaku bakal bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi undang-undang yang berkaitan dengan para pekerja Ojol. Sebab, dia mengatakan bahwa diskresi pekerjaan Ojol memang sudah ada lewat Keputusan Menteri, dia mengatakan perlu ada landasan hukum yang lebih kuat lagi seperti Undang-Undang.

"Yang jelas sekalipun cantolan daripada UU itu belum ada, tapi benih untuk memberikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan masyarakat di Ojol itu sudah ada landasan diskresi dari Keputusan Menteri. Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengungkap alasan ribuan pengemudi Ojol dan kurir turun ke jalan pada Kamis (29/8). Aksi itu digelar untuk menyampaikan aspirasi Ojol dan kurir yang merasa tertekan dengan kebijakan perusahaan dan pemerintah. Mereka menuntut adanya legal standing hukum yang jelas bagi para pengemudi Ojol agar perusahaan tidak berbuat semena-mena terhadap Ojol dan kurir selaku mitranya.

"Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi Ojol maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," katanya kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

(kil/kil)

Sentimen: positif (98.5%)